23 Juli, 2009

Menjadi Muslim yang Kaffah

Oleh: M. Faisol Fatawi

Seringkali kita mendengar sebagian orang mendakwahkan bahwa kita semua harus menjadi muslim yang kaffah. Yang mereka maksudkan dengan kaffah adalah bahwa umat Islam harus menguasai dunia dan akhirat. Kejayaan yang pernah dicapai pada era masa lampau tidak lain merupakan wujud dari Islam yang kaffah itu. Jika pada masa lalu Islam secara politik pernah menguasai dunia, maka kekuasaan itu sekarang pun harus diwujudkan kembali. Masalah politik dijadikan sebagai pintu utama untuk membuka dan mengembalikan kembali kejayaan Islam masa lampau. Maka tak pelak, jika pengertian kaffah dikaitkan dengan masalah kekuasaan atau politik Islam.
Istilah Islam yang kaffah seringkali dihubungkan dengan pernyataan QS. al-Baqarah: 208. Ayat itu berbunyi: “udkhulu fis silmi kaffah”. Pada umumnya, ayat ini diterjemahkan menjadi “masuklah Islam secara menyeluruh”. Imam Zamakhsyari dalam tafsirnya al-Kasysyaf menafsirkan kata as-silm dengan as-salam. As-salam berarti ketaatan (ath-tha’ah) dan sikap berserah diri (al-istislam). Jika ayat tersebut dipahami, maka artinya adalah “masuklah ke dalam ketaatan atau ketundukan secara penuh”. Dengan kata lain, ketaatan dan ketundukan seorang muslim kepada Allah harus dilakukan secara penuh, tidak separoh-separoh.
Menurut Imam al-Zamakhsyari, ayat tersebut menyerukan bentuk ketaatan dan ketundukan kepada Allah secara total karena sebagian Ahli Kitab masih ada yang beriman kepada nabi dan kitab mereka, dan karena orang munafik hanya beriman sebatas lisan saja. Dalam sebuah riwayat dinyatakan, bahwa “Abdullah bin Salam pernah meminta izin kepada nabi Saw untuk menunaikan hari Sabat, dan membaca kitab Taurat dalam shalatnya.” Islam tidak menginginkan bentuk ketaatan yang separoh-separoh dan tidak total. Jadi, pengertian as-silm dan kaffah terkait dengan bentuk penghambaan yang total kepada Allah SWT. As-silm memberikan pengertian tentang cara keberagamaan yang total untuk tunduk kepada sang khaliq secara menyeluruh.
Dalam rumusan klasik, bentuk totalitas keberagamaan (Islam) tidak dapat dipisahkan dengan iman dan ihsan. Iman adalah sebuah pengakuan melalui lisan yang harus dibarengi dengan komitmen dalam hati akan kebenaran adanya Allah dan ajaran-ajaran-Nya. Keimanan menjadi struktur batin atau internal yang harus dibangun di dalam setiap diri seseorang yang muslim. Totalitas dalam beragama butuh pada struktur bangunan diri yang kokoh sehingga tidak mudah rapuh, dan tidak bertindak setengah-setengah.
Sementara itu, ihsan merupakan aktualisasi dari komitmen yang dibangun dalam struktur batin diri setiap muslim-mukmin. Cara keberagamaan tidak cukup dengan adanya komitmen dalam diri dalam wujud pengakuan kebenaran Allah dan ajaran-ajaran-Nya. Tetapi, mengimplementasikan apa-apa yang menjadi ajaran-Nya menjadikan agama mampu melakukan misinya untuk melakukan transformasi sosial ke arah yang lebih manusiawi dan berperadaban. Nilai-nilai keadilan, persamaan, persaudaraan dan seterusnya yang diajarkan oleh agama hanya akan menjadi ide-ide atau gagasan saja tanpa dimplementasikan dalam perilaku sehari-hari. Ihsan adalah implementasi dari ketundukan dan ketaatan kepada Allah. Atau dengan kata lain, ihsan merupakan amal shaleh.
Antara iman dan ihsan harus seimbang. Seorang yang muslim harus menyeimbangkan antara iman dan ihsan. Menjadi muslim yang kaffah berarti sikap totalitas dalam diri untuk membangun komitmen pengakuan akan adanya Allah dan pengimplementasian ajaran-ajaran-Nya dalam perilaku sehari-hari. Ukuran seseorang menjadi muslim secara sederhana sering kita dengar melalui sabda Saw, bahwa seseorang menjadi betul-betul muslim jika orang yang berada di sekitarnya tidak tergangggu oleh tangan dan lisan (al-muslim man salima al-muslimuna min lisanihi wayadihi). Artinya, dalam diri seorang muslim harus ada komitmen diri terhadap Allah dan pengimplementasian nilai ajaran-Nya.
Rapuhnya sikap totalitas dalam diri seorang muslim akan berdampak pada munculnya sikap-sikap negatif yang tidak saja membahayakan diri sendiri tetapi juga merugikan umat manusia. Sikap munafik, barangkali dapat dijadikan contoh dari rapuhnya struktur batin keberagamaan seorang muslim, yang dapat merugikan kepentingan umum. Rasulullah Saw bersama para sahabat mengalami kerugian akibat ulah sahabat-sahabat yang munafik, yaitu ketika terjadi perang Uhud. Dalam perang Uhud nabi dan para sahabat mengalami kekalahan. Sebagian pasukan perang dari kalangan sahabat tidak memiliki sikap totalitas keberagamaan; mereka bersikap mendua (munafik). Konon menurut cerita, ada sekitar tiga ratus pasukan yang membatalkan diri untuk tidak ikut perang Uhud. Nabi pun marah dan kecewa.
Peristiwa pengkhianatan sebagian pasukan perang sebagaimana yang terjadi dalam perang Uhud tersebut Secara teologis, menjadi bukti ketidak-totalitasan keberagamaan seorang yang beragama. Ia hanya beriman sebatas lisan, sementara dalam level implementasinya berbuat tidak sesuai dengan yang diimani. Oleh karena itu, orang yang beragama seperti ini digambarkan oleh al-Qur’an sebagai orang yang menipu Allah dan menipu diri sendiri (QS. an-Nisa’: 142). Dikatakan menipu karena ia telah mengkhianati komitmen diri dalam mengakui Allah dan menjalankan ajaran-ajaran-Nya.
Pada dasarnya, konsep muslim kaffah terkait dengan sikap setengah-setengah dalam beragama (baca: memeluk Islam). Ia tidak memiliki keterkaitan dengan menegakkan ‘kekuasaan’ Islam atau pemerintahan Islam. Menjadi muslim yang kaffah berarti membangun sikap ketundukan atau ketaatan dalam diri melalui komitmen pengakuan akan kebenaran Allah dan pengimplementasian nilai-nilai ajaran-Nya; harus ada keseimbangan antara konsep yang diyakini dengan praktik di tengah kehidupan sehari-hari sehingga perubahan sosial ke arah yang lebih manusiawi dan berperadaban dapat diwujudkan. Memaknai ‘Islam yang kaffah’ dengan upaya untuk menegakkan agama Allah melalui penegakan kekuasaan sama halnya dengan menyeret Islam ke dalam kepentingan politik kekuasaan yang nista. Singkatnya, konsep Islam kaffah tidak ada kaitannya dengan penegakan khilafah islamiyah. Karena, menegakkan ajaran agama tidak meniscayakan ditegakkannya sebuah kedaulatan politik yang berbaju agama.[mff]

0 komentar: