12 November, 2009

“Wajah” Tuhan di Tengah Pluralitas Agama

Oleh: M. Faisol Fatawi

Sampai saat ini, wacana tentang Tuhan masih menjadi objek pembicaraan menarik manusia, bahkan bisa dikatakan bahwa sejarah mendiskusikan Tuhan sama tuanya dengan sejarah munculnya manusia di muka bumi. Di mata umat manusia, Tuhan merupakan realitas tertinggi, sumber bagi segala yang maujud di kolong jagat raya. Sebagai sumber kehidupan, Tuhan pun dimaknai, dipahami, dan diartikulasikan oleh berjuta-juta umat menjadi sebuah tatanan aturan yang melandasi praksis kehidupan mereka. Dari sini, manusia mengklaim dirinya sebagai wakil Tuhan (khalifatullah) di muka bumi.
Dalam agama, meyakini keberadaan Tuhan menjadi pilar paling penting. Pilar ini yang kemudian disebut dengan sistem teologi. Tuhan inilah yang menjadi sumber kebenaran agama. Legitimasi kebenaran agama adalah Tuhan itu sendiri. Tak heran, seringkali pemeluk agama meyakini bahwa agama yang dianutnya merupakan kebenaran Tuhan. Tetapi masalahnya, agama itu tidak satu macam. Lalu bagaimana memahami Tuhan dalam konteks pluralisme agama? Bukankah Tuhan yang terkonsepsikan dalam agama-agama merupakan hasil kreatif dari imajinasi pemeluknya?
Mendiskusikan wajah Tuhan sebagaimana yang tersirat dalam pertanyaan tersebut semakin mendapatkan signifikasinya, manakala dunia kini disibukkan dengan semakin maraknya aksi kekerasan yang berlatarbelakang agama yang disinyalir akan mengancam kehidupan antar umat bergama, bahkan perang atas nama agama.
Di Indonesia misalnya, kita dapat melihat fenomena aksi kerusuhan dan kekerasan yang terjadi di Ambon dan Maluku dimana puluhan rumah ibadah dibakar dan ribuan manusia dibunuh. Atau mungkin masih terbayang di dalam benak kita peristiwa pengeboman WTC di Amerika oleh sekelompok jaringan dengan mengatasnamakan agama. Serangkaian peristiwa tersebut mengingatkan kita pada tesis yang diajukan oleh Samuel Huntington tentang benturan peradaban (clash of civilization) terutama antara peradaban Islam dengan Barat yang Kristen.
Mencermati fenomena peristiwa tersebut, kita harus sedikit membuka cara penuhanan yang kita lakukan. Logika penuhanan masyarakat agama-agama masih lebih bersifat tekstualis. Tuhan yang diyakini dan dipahami dalam agama-agama hanya didasarkan pada bunyi atau pernyataan teks suci: gambaran dan sifat-sifat Tuhan selalu tertumpu padanya. Oleh karena itu, Tuhan yang dipersepsikan oleh umat Islam yang disesuaikan dengan al-Qur'an dan Tuhan yang dipersepsikan oleh umat Kristiani yang berpijak pada al-Kitab berbeda dan tidak akan pernah sama. Pemeluk Islam di mata Tuhan umat Karistiani tentu saja menjadi sekelompok orang yang dicap ingkar, dan karenanya harus mendapat ganjaran neraka; pemeluk Kristen juga akan mengalami hal yang sama di mata Tuhan-nya umat Islam.
Dalam konteks pluralitas agama, mungkin ada baiknya kita belajar dari cara penuhanan yang ada dalam tradisi sufi yang dikembangkan tokoh seperti Ibn al-Arabi atau Jalaluddin ar-Rumi. Dasar filosofis yang digunakan oleh keduanya dalam memahami Tuhan adalah bahwa hanya ada satu wujud yang hakiki, yaitu Tuhan ¬al-haq. Tuhan menampakkan diri dalam banyak bentuk yang terdapat di jagad raya ini. Hakekat Tuhan berarti kesatuan yang mutlak dari keseluruhan. Oleh karena itu, menyembah Tuhan melalui berbagai konsep, baik monoteisme maupun politeisme, tidak masalah, sebab hakekat yang dituju adalah satu, yaitu Tuhan al-haq. Dalam konteks ini, agama hanyalah kulit luar (baju).
Rumusan ketuhanan yang diajukan oleh kedua tokoh sufi tersebut mungkin lebih memberikan peluang keterbukaan bagi pemeluk agama jika kita bandingkan dengan rumusan yang lazim digunakan oleh agama-agama pada umumnya. Pandangan kedua tokoh itu, secara implisit mengisyaratkan bahwa di mata pemeluk agama (penyembah Tuhan) tidak ada Tuhan yang objektif. Tuhan yang diyakini oleh masing-masing pemeluk agama bersifat terbatas, terbatas pada teks suci, sehingga tidak dapat dipertemukan dengan Tuhan milik pemeluk lain. Perbedaan konsep Tuhan tidak lebih dari sekedar order of nature.
Tidak ada agama yang tidak meyakini adanya Tuhan, terlepas dari berbagai konsep yang ada: berapa jumlah, bagaimana sifat dan bentuknya. Wujud Tuhan dalam pandangan agama Kristen dipahami sebagai konsep trinitas, dalam agama Islam konsep tauhid, dan seterusnya sesuai dengan agama masing-masing. Namun sekali lagi, yang perlu disadari adalah bahwa konsep-konsep itu tidak lebih dari sekedar penggambaran dalam memahami dan menghadirkan Tuhan dalam praksis kehidupan di dunia, hasil kreatifitas imajinasi manusia. Meskipun berbagai upaya telah dikerahkan untuk memahami Tuhan sehingga melahirkan konsep yang berbeda, namun hakekat Tuhan itu sendiri masih tidak dapat dijangkau: siapapun dan kapanpun seseorang tidak akan dapat mengerti Tuhan yang sebenarnya. Barangkali titik yang mempertemukan semua agama itu adalah pengakuan akan adanya Tuhan. Inilah yang musti harus dijadikan --dengan meminjam istilah Hasan Hanafi-- landasan aksiomatis, bahwa adanya Tuhan adalah benar.
Menjadikan keberadaan Tuhan sebagai landasan aksiomatis seperti tersebut di atas, patut diajukan dalam konteks keberagamaan sekarang ini, karena betapapun perbedaan konsep ketuhanan yang ada dalam setiap agama ternyata semua itu hanyalah perbedaan persepsi terhadap Tuhan itu sendiri. Ternyata Tuhan dalam perspektif pluralitas agama --dengan masih meminjam pandangan kaum sufi-- merupakan common platform. Sampai sini, kita berharap bahwa dalam praksis beragama, kita tidak semestinya hanya menggunakan sudut pandang teologis, tetapi sudut pandang kemanusiaan yang didasarkan pada kesatuan eksistensi untuk hidup bersama di muka bumi. Praksis mewujudkan cita-cita kemanusiaan itulah merupakan komitmen ketuhanan yang terdapat dalam setiap agama.
Komitmen tersebut merupakan dambaan seluruh umat beragama. Proses membangun dunia yang lebih manusiawi adalah bagian yang tak terpisahkan dari refleksi agama. Keberlangsungan (signifikansi) agama pun akan sangat terkait dengan realitas yang berada di luarnya. Masalah-masalah sosial seperti penindasan, ketimpangan ekonomi, hegemoni politik, dan lain-lainnya yang mengancam eksistensi manusia, menjadi bagian yang inhern dalam ketuhanan (agama). Komitmen ketuhanan mungkin hanya akan bermakna jika diarahkan untuk masa depan kemanusiaan katimbang hanya membenturkan konsep mengenai eksistensi diri-Nya dengan eksistensi diri-Nya yang dipahami dan dimilik oleh agama lain. Ketika itu, kita telah mempermainkan eksistensi Tuhan sebagai robot-robot yang manut kepada kita, padahal hakekat Tuhan tidak demikian, jauh dari semua itu.
Akhirnya, kita seharusnya tidak memfungsikan agama (baca: Tuhan) sebatas kepentingan yang sempit, namun di bawah bayang-bayang Tuhan kita menatap masa depan kemanusiaan demi eksistensi manusia itu sendiri. Dengan menyadari, bahwa wajah Tuhan yang kita pahami merupakan hasil pencerapan pikiran kita atas realitas yang adi kodrati dan penuh misteri, maka seharusnya kita menyadari akan pentingnya mendialogkan arti kehadiran Tuhan di tengah kehidupan sehari-hari dalam konteks pluralitas agama.[mf]

11 November, 2009

DISKURSUS GENDER DALAM TAFSIR AL-BAHR AL-MUHITH

Oleh: M.Faisol Fatawi


Agama Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Sejak awal diutus, nabi Saw telah mengenalkan prinsip-prinsip universal-progresif Islam kepada bangsa Arab, yaitu tauhid, persaudaraan (al-ukhuwah), persamaan (al-musawah), solidaritas sosial (al-tadhamun al-ijtimaíy). Prinsip tauhid menggantikan konsep berketuhanan yang serba materialistik (penyembahan dan penghambaan terhadap berhala), persaudaraan menggeser sikap egoistik yang bercokol dalam diri masyarakat yang hidup dalam serba menang-menangan, persamaan menghapus sistem tatanan sosial yang tribalistik, sedangkan solidaritas sosial mengubur cara pandang individualistik yang telah tertanam dalam lubuk kesadaran sosial masyarakat Arab. Alih-alih, Islam hadir ke tengah mereka untuk melakukan transformasi sosial yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Salah satu tradisi buruk bangsa Arab yang sudah mendarah daging dalam kehidupan mereka mengubur bayi perempuan secara hidup-hidup (wa’du al-banat). Masyarakat Arab sangat malu jika mereka mendapatkan karunia bayi perempuan. Hadirnya seorang anak perempuan bagi mereka sama halnya dengan tamparan yang sangat memalukan, yang—mungkin—tidak akan dapat dilupakan seumur hidup. Bayi perempuan berarti aib bagi keluarga. Oleh karena itu, Islam datang dengan melarang praktik pembunuhan nyawa anak manusia yang tak berdosa sebagaimana yang ditradisikan oleh masyarakat Arab. Secara tegas Islam melarang mereka agar tidak membunuh bayi-bayi perempuan yang tidak berdosa itu. Islam menghapus tradisi itu dan memberikan hak hidup bagi nyawa si bayi perempuan. Baik bayi perempuan maupun laki-laki, keduanya sama memiliki hak hidup serta harus dilindungi dan mendapat pemeliharaan yang semestinya dari kedua orang tuanya.
Pembunuhan terhadap bayi perempuan tersebut menggambarkan betapa bangsa Arab, saat pertama kali nabi Saw diutus, telah menodai kehormatan kaum perempuan. Ini merupakan bentuk subordinasi terhadap kaum perempuan. Sikap subordinatif seperti ini juga dapat dilihat dalam pertanyaan (baca: protes) Asma’ binti Yazid kepada Rasulullah. Ceritanya, Asma’ binti Yazid pernah menghadap Rasulullah Saw. Ia menguraikan isi hatinya kepada beliau: “Demi bapak dan ibuku, aku ini adalah utusan kaum perempuan menghadap kepadamu. Tidak seorang perempuan pun yang ada di Timur maupun Barat mendengarkan jalan keluarku ini kecuali mereka sama dengan pendapatku. Sesungguhnya Allah telah mengutusmu dengan kebenaran (haqq) kepada kaum laki-laki dan perempuan, sehingga kami percaya kepadamu dan kepada Tuhan yang telah mengutusmu. Sesungguhnya kami kaum perempuan ini adalah orang-orang yang sebatas mengurusi persoalan rumah tangga kalian, menjadi tambatan syahwat kalian dan orang-orang yang mengandung anak-anak kalian. Sementara kalian, hai kaum laki-laki, dilebihkan dari kami dengan bisa melakukan shalat Jumát, berjamaah, menengok orang sakit ... Kami menjaga harta kalian saat kalian meninggalkan rumah, kami menyulam baju-baju kalian dan kami merawat anak-anak kalian. Wahai Rasulullah, apakah kami boleh melakukan hal yang sama dengan yang kalian lakukan untuk mendapatkan pahala?”
Ungkapan isi hati Asma’ tersebut di atas jelas tidak lahir dari tempat yang kosong. Perasaan itu merupakan reaksi alami atas keadaan sosial yang sedang berkembang di tengah masyarakat Arab yang berada dalam dominasi kaum laki-laki (patriarki). Seolah-olah Asma’ binti Yazid yang mewakili para perempuan ketika itu berharap andai saja Islam dapat membawa sesuatu yang lebih baik katimbang keadaan yang sedang berkembang terkait dengan persoalan perempuan dan perannya di tengah masyarakat.
Maka, dalam situasi sosial yang demikian, Islam datang dengan mengangkat martabat kaum perempuan. Rasulullah Saw pun menyatakan: “al-nisa’ syaqaíqu al-rijal” (kaum perempuan adalah saudara kandung laki-laki). Seorang perempuan bukanlah saudara tiri bagi kaum perempuan. Laiknya seorang saudara, kaum perempuan mendapat pernghormatan yang sama sebagaimana kaum laki-laki.
Lebih lanjut, al-Qurán menjunjung tinggi kaum perempuan dengan mengabadikan identitasnya dalam salah satu surat al-Qurán, yaitu surat al-nisa’ yang berarti perempuan. Istilah al-nisa’ menjadi ikon pembebasan bagi kaum perempuan; penghargaan dan penghormatan terhadap eksistensinya. Ikon ini mengisyaratkan kepada kita bahwa ada suatu masalah sosial yang sedang terjadi dengan kaum perempuan pada saat itu, sehingga al-Qurán harus menjadikannya sebagai nama sebuah surat. Dalam kosakata al-nisa’ terdapat pesan progresif pembebasan kaum perempuan pada masa nabi Saw untuk mengangkat citra mereka sebagai manusia yang harus dipertimbangkan dan dihormati sebagaimana manusia yang lain.
Apa yang dilakukan Rasulullah Saw sungguh merupakan langkah yang progresif. Ini mestinya dimaknai sebagai spirit pembebasan Islam untuk menempatkan status sosial yang sama bagi kaum perempuan di sisi kaum laki-laki di muka publik. Sayangnya, spirit ini kemudian dibaca secara terbalik. Ayat-ayat al-Qurán yang terkait dengan kaum perempuan seringkali dibaca dan dipahami dalam sudut pandang kepentingan kaum laki-laki, jauh dari spirit pembebasan awal. Akibatnya, diskursus mengenai kaum perempuan dalam tafsir-tafsir keagamaan tidak menampakkan cakrawala yang progresif dan jalan yang mulus bagi hakekat dan eksistensi diri seorang perempuan di tengah kehidupan modern seperti sekarang ini.

• Mengenal Sosok Abu Hayyan
Abu Hayyan dilahirkan di Matakhsyarsy, sebuah desa di Granada, pada akhir bulan Syawal 654 H (Nashiruddin al-Dimasyqi: 1393 H, 63). Ia menghembuskan nafas terakhir di Kairo pada 28 Shafar 745 H. Dimakamkan di pekuburan Shufiyah di luar daerah Bab al-Nashr, dan dishalatkan gaib di masjid jami’ al-Amawi di Damaskus (al-Imad al-Hambali: t.t., 147).
Nama lengkapnaya adalah Muhammad bin Yusuf bin Ali bin Yusuf bin Hayyan al-Andalusi al-Gharnathi. Lebih dikenal dengan sebutan atsir al-din. Seorang guru besar dan imam di bidang ilmu Nahwu. Ia juga mendapat sebutan Abu Hayyan. Sebutan yang terakhir ini tergolong sebutan aneh. Karena keanehan sebutan inilah, Abu Hayyan menjadi lebih dikenal luas dalam belantara keilmuan Islam. Abu Hayyan menyatakan: “jika sebutan [Abu Hayyan] itu aneh, yang hampir tidak seorangpun menyamai sebutan tersebut dizamannya, maka sebutan tersebut menjadi melambung dan beritanya akan dikenal oleh para sahabat karib, sebagaimana sebutan Abu Hayyan yang diberikan kepada nama saya Muhammad. Seandainya sebutan Abu Abdullah atau Abu Bakar dialamatkan kepada saya, sehingga melahirkan kesamaan penyebutan, tentu saya tidak akan terkenal.”
Dalam meniti karier intelektual, Abu Hayyan berguru kepada para ilmuan muslim ternama pada zamannya di bumi Andalusia, Mesir dan tempat-tempat yang lain. Menurut kesaksian Ibn Hajar, bahwa Abu Hayyan pernah menimba ilmu pengetahuan kepada empat ratus guru. Ia telah banyak mengantongi ijazah (lisensi) pengetahuan dari banyak guru. Pertama kali, berguru ke al-Khathib Yusuf bin Ibrahim bin Abi Rihanah al-Andalusiy, kemudian kepada Abu al-hasan Ali bin al-Bukhari (Nashiruddin al-Dimasyqi: Vol. I, 63), di samping Abu Ja’far bin al-Zubair, Abu Ja’far bin al-Thiba’, Abu Ali al-Hasan bin Abd al-Aziz bin Abi al-Ahwash al-Fihriy.
Pada tahun 679 H, Abu Hayyan meninggalkan daratan Andalusi dan pergi menuju Mesir untuk mencari ilmu. Kepergiannya ke Mesir didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam dari lubuk hati para ilmuan pada masa itu akan usia udzur yang menggerogoti mereka, sehingga ditakutkan tidak ada generasi sesudahnya yang dapat mewarisi ilmu yang mereka tekuni. Dalam sebuah cerita yang dinyatakan oleh al-Suyuthi disebutkan, bahwa sebagian ilmuan (ahli) Logika, Filsafat, Matematika dan ilmu Alam pernah mengeluh kepada penguasa: “Kami sudah tua. Kami takut, jika kami semua mati, tidak ada orang (murid) yang menguasai ilmu-ilmu tersebut, yang dapat dimanfaatkan oleh penguasa, setelah generasi kami.” Mendengar keprihatinan inilah, Abu Hayyan lantas menyahutinya dengan seraya berkata: “saya mengisyaratkan untuk menjadi mereka ... maka saya pun pergi karena takut hal itu terjadi.”
Sementara itu, dalam ilustrasi yang lain disebutkan bahwa kepergian Abu Hayyan dari Andalusia disebabkan oleh adanya perseteruan antara dirinya dengan sang guru Abu Ja’far bin al-Thiba’. Ceritanya, Abu Hayyan telah berguru kepada Abu Ja’far bin al-Thiba’ dan Abu Ja’far bin al-Zubair. Suatu ketika antara kedua guru Abu Hayyan tersebut terlibat suatu persoalan. Dari Abu Ja’far al-Zubair, Abu Hayyan mendapat “suntikan” ilmu pengetahuan sehingga ia menulis sebuah buku yang didalamnya berisi sanggahan kepada Abu Ja’far al-Thiba’ mengenai lemahnya riwayat yang datang darinya. Kemudian persoalan ini diajukan kepada penguasa. Maka, penguasa pun mencari-cari Abu Hayyan dan hendak menangkapnya. Abu Hayyan sembunyi, dan lalu mengayuh perahu pergi menuju ke Timur.
Mesir ketika itu dikuasai oleh kerajaan Mamalik. Atas perintah sang raja, ia mendirikan sekolah khusus ilmu Nahwu, tepatnya pada tahun 704 H. Setelah itu menjadi guru tafsir di Qubbah al-Malik al-Manshur pada masa raja al-Nashir. Pada saat itu usianya menginjak 57 tahun. Ia juga menggantikan Muhammad bin al-Nahas untuk mengajar ilmu Nahwu. Abu Hayyan pergi ke Makah untuk menjalankan ibadah haji, dan di sana bertemu dengan Abu al-hasan Ali bin Shalih al-Husaini. Kemudian ia menuju Syam dan kembali ke Kairo untuk menetap di sana sampai akhir hayat (Mazid Ismail Na’im: 1984).
Sebelum memutuskan pergi ke Mesir, Abu Hayyan dikabarkan sempat memperluas cakrawala pengetahuannya dengan menimba ilmu ke negeri Maroko dan Afrika Utara. Di sana, ia bertemu dengan banyak guru dan belajar berbagai ilmu pengetahuan (Walid muhammad al-Saraqibi: 2005).
Sebagai sosok ilmuan, Abu Hayyan juga menjadi rujukan bagi anak zamannya. Ia dikenal oleh semua generasi muslim, di dunia Islam belahan Barat maupun di belahan Timur. Banyak generasi muslim di zamannya berguru kepada dirinya, dan menjadi ilmuan terkenal. Mereka adalah Syeikh Taqiyuddin al-Subki, al-Jamal al-Isnawiy, Ibn Aqil, Sirajuddin al-Balqiniy dan lain-lain.
Seiring dengan ketenarannya, sosok Abu Hayyan telah dikenal luas oleh para ilmuan muslim yang lain. Ia memiliki posisi intelektual yang tidak bisa dianggap remeh. Di mata yang lain, kedalaman ilmu dan kecerdasan intelektualnya diakui. Lisanuddin bin al-Khathib bersaksi bahwa Abu Hayyan adalah “satu-satunya sosok ilmuan yang genius, cerdas dan kuat hafalannya, ahli dalam bahasa Arab dan tafsir, serta menguasai metode periwayatan.” Bahkan al-Subki menyebutnya sebagai satu-satunya ahli Nahwu: bak lautan luas yang tak mengenal daratan, laksana Ka’bah yang senantiasa didatangi orang dari segala penjuru alam, dan bagaikan pohon rindang yang memberikan kesejukan kepada semua orang.
Abu Hayyan merupakan ilmuan yang multi talenta. Ia menulis buku dalam berbagai bidang keilmuan: tafsir, hadits, fiqh, tasawuf, Nahwu, Sharaf, bahasa, Balaghah, Arudh, sejarah, biografi dan agama-agama non-Islam. Semuanya ditulis dalam bahasa Arab. Di antara karyanya adalah Tafsir al-Bahr al-Muhith dan al-nahr al-Mad min al-Bahr. Keduanya dalam bidang tafsir. Irtisyaf al-Dharb min Lisan al-Arab, al-Tadzyil wa al-Takmil fi Syarh al-Tashil dan Manhaj al-Salik ila Alfiyah Ibn Malik. Ketiganya dalam bidang Nahwu (Jalaluddin al-Suyuti, Vol. 1: 280). Ditambah lagi, Taqrib al-Muqrib li Ibn Ushfur, Ithaf al-Arib bima fi al-Qurán min al-Gharib dan Íqd al-Laáliy.

• Abu Hayyan dan Tradisi Intelektual Negeri Andalusia
Sejak tahun 92 H sampai 138 H, negeri Andalus telah dikuasai oleh para keturunan Bani Umaiyah. Kemudian dilanjutkan oleh para khalifah Bani Umaiyah untuk yang kedua kalinya sampai 424 H. Lalu dilanjutkan oleh para muluk ath-thawa’if. Diantara para muluk ath-thawa’if itu adalah Bani Ibad di Isybiliah, Bani Nashr di Granada dan Bani Zhi an-Nus di Toledo. Satu per satu wilayah kekuasaan para muluk ath-thawa’if jatuh saling bergantian, hingga akhirnya Granada dan Andalus pada tahun 898 H.
Pada masa muluk ath-thawa’if, belahan negeri Andalus mendapat gelombang serangan dari orang-orang muslim Afrika bagian Utara. Mereka bangkit untuk memperjuangkan agama dan hak-haknya. Hingga pada akhirnya orang-orang Murabithun berhasil menguasainya pada abad V sampai VII H.
Sesungguhnya, para penakluk dari negeri Arab, mulai dari masa Musa bin Nushair sampai masa khalifah an-Nashir, mereka telah mengusung pengetahuan mengenai bahasa, puisi dan lain-lainnya, yang ada di Syam ke negeri Andalus. Hal ini karena sebagian mereka adalah orang-orang terdidik. Hanya saja, pengetahuan yang mereka bawa itu masih belum tersistematisasikan secara cermat. Keadaan seperti ini terus berlangsung sampai masa khalifah Abdurrahman an-Nashir yang mana ia sangat getol untuk membangun kekuasaannya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh para penguasa Daulah Abbasiyah. Menyadari bahwa ia tidak memiliki para ilmuwan yang mampu menyebarkan kebudayaan Arab di tengah-tengah masyarakat Andalus, maka Abdurrahman an-Nashir memutuskan untuk ”memboyong” pengetahuan yang dikembangkan oleh para ilmuwan Timur (ahl al-masyriq) (Ahmad Amin, 1966: 30).
Maka tak pelak, langkah awal yang dilakukan demi tujuan penyebaran kebudayaan Arab di Andalus adalah usaha-usaha untuk mengadopsi pengetahuan yang ada di belahan Timur dengan mengirim utusan untuk belajar ke sana. Sebagian besar dari mereka berangkat ke Timur untuk menemui para ilmuwan di sana, lalu belajar kepadanya dan menimba darinya berbagai ilmu pengetahuan seperti fiqh, ilmu syari’ah, kalam, hadits dan lain-lainnya. Sebagian yang lain memang ada yang pergi ke Timur secara khusus hanya untuk tujuan belajar bahasa dan Nahwu (Muhammad Ied, 1989: 31).
Kendatipun perkembangan ilmu keislaman di Andalus lebih terlambat jika dibandingkan dengan di belahan Timur, namun abad VI H telah menjadi momen penting bagi puncak kegemilangannya. Dalam fase ini, berbagai kajian dan diskusi mengenai ilmu-ilmu pengetahuan keislaman, mulai ilmu kebahasaan sampai fiqh, dilakukan. Para ilmuan muslim mulai berlomba-lomba berkarya. Namun yang tidak disadari, justru dalam kondisi semangat yang tinggi untuk mengkaji ilmu pengetahuan keislaman itulah para ilmuan muslim mulai terjebak dalam taklidisme. Mereka tidak lagi kreatif dalam pengertian yang sebenarnya. Hanya mengulang dan mengulang kreatifitas yang sudah ada sebelumnya. Bahkan terjebak pada model perdebatan dan perselisihan pemikiran keislaman (seperti fiqh, teologi dan ilmu kebahasaan) yang berkepanjangan.
Di tengah kultur taklidisme-intelektual seperti itulah, muncullah pembaharuan pemikiran keislaman yang lebih dikenal dengan mazhab Zhahiriy yang di-pioner-i oleh Dawud al-Zhahiriy. Sebuah model berpikir yang lebih menekankan pada teks al-Qur’an dan hadits, dan menolak segala hal yang bersifat zhanni. Konsekwensi dari model berpikir seperti ini adalah bahwa segala sesuatu yang secara eksplisit tidak ada di dalam teks (al-Qur’an dan hadits) bukan merupakan bagian dari teks itu sendiri: ia adalah bagian dari sesuatu yang harus ditakwil atau dibaca dengan menggunakan akal, karena ia bukanlah teks. Oleh karena itu, qiyas harus ditolak karena menerima qiyas sama saja dengan menyamakan sesuatu yang tidak ada di dalam makna eksplisit teks, dan ini batal. Semula model berpikir zhahiriyah ini adalah murni pembaharuan pemikiran keagamaan di bidang fiqh. Tetapi sejalan dengan waktu, menjadi ideologi para penguasa di Andalus.
Sejarah mencatat, bahwa negeri Andalus telah menjadi rahim bagi lahirnya berbagai revolusi pemikiran. Dalam dekapan kultur intelektual Andalus, lahir sederetan pembaharuan pemikiran, Ibn Rusyd dengan pemikiran politik dan filsafatnya, serta Dawud Zhahiri dengan mazhab Zhahiriyahnya. Sosok intelektual lainnya yang tidak bisa dilepaskan dengan Andalus adalah Ibn Hazm dan al-Syathibi dengan corak kritisisme intelektualnya. Hal ini semakin menguatkan bahwa tradisi pemikiran di Andalus (Barat/Maghrib), yang diwariskan dalam Islam, lebih progresif-kritis-rasional katimbang tradisi pemikiran keislaman di Timur (masyriq) (Muhammaed Abid al-Jabiri; 1990).
Secara kultural, ada beberapa faktor yang melatari karakteristik tradisi pemikiran di negeri Andalus, yang cenderung menempuh jalan dan metode yang tidak digunakan dalam model pemikiran Islam di wilayah Timur pada saat itu. Pertama, hilangnya ”khazanah masa lalu” (al-mauruts al-qadim) di Andalus. Para penduduk asli Andalus selalu memelihara agama mereka yaitu Yahudi dan Nasrani. Mereka tidak mentransfer sedikitpun kebudayaan masa lalu mereka kedalam kebudayaan Arab-Islam. Hal ini karena kebudayaan di Andalus tidak begitu kuat dan jaya sebelum Islam datang, sehingga tidak dapat menampakkan eksistensinya di tengah kebudayaan penakluk/pendatang (Arab-Islam) (Muhammaed Abid al-Jabiri, 1998: 32-33).
Sebagaimana dicatat oleh para sejarawan, bahwa sejak dulu Andalus kering dari ilmu pengetahuan. Para pendudunya juga tidak banyak memberikan perhatian terhadap ilmu. Kondisi seperti itu terus berlangsung sampai kaum muslimin datang menaklukkan Andalus. Setelah itu, penduduk Andalus baru mengenal ilmu pengetahuan dari wilayah Timur, namun hanya tebatas pada ilmu Syari’ah dan bahasa. Ini terjadi pada masa Abdurrahman an-Nashir yang telah menjadikan kekuasaan Bani Umaiyah di Andalus sebagai kekuasaan Bani Umaiyah jilid kedua yang bermusuhan dengan khilafah Abbasiyah dan Fathimiyah.
Sampai sini, muncullah faktor kedua yang menjadikan perkembangan kebudayaan di Andalus berbeda dengan kebudayaan di Timur. Yaitu, kemerdekaan wilayah Andalus dari kekuasaan para khalifah Abbasiyah dan khalifah Fathimiyah, baik secara politik-ideologis maupun pertarungan kebudayaan secara luas. Sejak ditaklukkan oleh Islam, bumi Andalus secara kultural bergerak dalam kebudayaan Islam awal, yakni Islam-nya para sahabat dan tabiin yang selalu memegang teguh riwayat dan dalil-dalil naqli dalam memperoleh pengetahuan, baik dalam hal agama, bahasa maupun yang lain. Kondisi seperti ini berbeda dengan di wilayah Timur dimana mazhab-mazhab fiqh, Nahwu dan Kalam berkembang pesat.
Apabila sebagian aliran politik dan mazhab pemikiran di wilayah Timur telah bergaung di bumi Andalus, dibawa oleh para dai atau melalui perjalanan ke Timur dengan tujuan berhaji, belajar atau berdagang, maka riak-riak aliran dan mazhab itu tidak dapat melebarkan sayapnya atau sampai mendominasi. Gelombang kebudayaan pendatang ini tetap saja menjadi kebudayaan marjinal dan bahkan tidak mungkin dapat mencuat atau berkembang pesat. Ada gerakan Muktazilah di utara Marokko, dan di sana juga ada gelombang kebatinan. Tetapi semua itu tidak sempat menjamah negeri Andalus. Ini yang menjadikan Andalus tetap berada pada jalur ”akidah salaf” dalam pengertiannya yang paling awal dan bukan dalam pengertian Ahlussunnah-nya mazhab al-Asy’ari.
Ketika daulah Umaiyah berdiri di Andalus, maka pada awalnya menganut mazhab Ahli Syam (penduduk setia Bani Umaiyah) dan mazhab Imam al-Auzai yang tidak berbeda dengan mazhab pendatang dari segi memegang naql dan riwayah. Ketika kekuasaan daulah Abbasiyah di Timur menjadikan mazhab Abu Hanifah sebagai ideologi negaranya, maka bani Umaiyah di Andalus memberikan keluasan pada mazhab Maliki.
Apabila kita menemukan bahwa mazhab Hanafi dijadikan sebagai ”tameng” ideologi kekuasaan Abbasiyah, dan apabila mazhab Maliki dijadikan sebagai jalan untuk menopang kekuasaan Umaiyah di Andalus, maka itu artinya bahwa pihak penguasa telah menjadikan mazhab sebagai senjata ideologi di tengah masyarakat muslim, baik di Timur maupun di Barat. Jadi, pihak penguasa telah memainkan agama sebagai politik ideologi untuk membentengi legitimasi kekuasaannya: menjaga diri dan membela dari yang lain. Inilah faktor ketiga (Muhammad Abed al-Jabiri, 1998: 35).
Daratan Andalus memang telah menjadi tempat bagi berkembangnya mazhab Zhahiriyah. Setidaknya, dalam dua periode kekuasaan, yaitu Murabithun dan Muwahidun, model berpikir mazhab Zhahiriyah memperluas pengaruhnya di daratan Andalus. Bahkan mazhab Zhahiriyah sempat menjadi ideologi penguasa ketika itu.
Abu Hayyan dilahirkan dan berkembang dalam zaman keemasan mazhab Zhahiriyah. Ia hidup dalam fase antara abad V dan VII H. Sebuah fase waktu dimana orang-orang Murabithun sedang memegang tampuk kekuasaan di wilayah Andalus. Meskipun Abu Hayyan hidup di Andalus tidak lebih dari dua puluh tahun, namun agaknya cara berfikir mazhab Zhahiriyah tidak dapat mengubah jalan pikirannya ketika menetap di Kairo. Dalam literatur-literatur Islam disebutkan, Abu Hayyan mengikuti mazhab Zhahiriyah (Nashiruddin al-Dimasyqi, vol. I: 63). Bahkan menjadi salah satu tokoh besar mazhab Zhahiriyah sebagaimana al-Imam Dawud bin Ali al-Ashfahani (Dawud al-Zhahiri), al-Imam Abu Bakar Muhammad bin Dawud al-Zhahiri, al-Imam al-Nahwiy Nafthaweih, Ali bin Hazm al-Andalusi, al-Hafizh Ibn Thahir al-Qaisaraniy, Abu Turab al-Zhahiri, Abu Abdurahman bin Aqil al-Zhahiri dan Muqbil bin Hadi al-Wadi’iy.

• Karakteristik Tafsir al-Bahr al-Muhith
Tafsir al-Bahr al-Muhith yang ditulis oleh Abu Hayyan termasuk kitab tafsir bi al-ra’yi sebagaimana tafsir Ruh al-Ma’ani fi Tafsir al-Qur’an wa al-Sab’ al-Matsani karya Abu al-Fadhal Syihabuddin al-Sayyed Mahmud Afandi al-Alusi dan tafsir Irsyad al-Aql al-Salim ila Mazaya al-Kitab al-Karim karya Abu al-Sa’ud Muhammad bin Muhammad bin Musthafa al-Imadi al-Hanafi. Tafsir ini menggunakan akal sebagai metode pembacaan dalam memahami makna al-Qur’an dengan tetap mempertimbangkan unsur internal dan eksternal teks al-Qur’an itu sendiri.
Tafsir al-Bahr al-Muhith merupakan rujukan pertama bagi orang yang hendak mengetahui berbagai ragam i’rab kata-kata dalam al-Qur’an. Dalam tafsir ini, Abu Hayyan juga memperhatikan aspek-aspek balaghah dan mengulas hukum-hukum fiqh. Ia banyak menukil penafsiran imam Zamakhsyari dan Ibn Athiyah, terutama dalam persoalan-persoalan Nahwu. Kemudian ia mengakhiri pendapat kedua imam tafsir tersebut dengan ulasan dan catatan kritis. Perhatian terhadap persoalan-persoalan Nahwu tampak menjadi ikon yang menonjol bagi tafsir ini, di samping masalah ragam bacaan ayat dan nasikh-mansukh.
Jika tafsir al-Bahr al-Muhith diperhatikan, maka akan ditemukan beberapa karakteristik yang sangat mencolok. Pertama, pembahasan dimulai dengan mendiskusikan kosa kata ayat, dan kemudian masing-masing kata atau kalimat dijelaskan dan diuraikan maknanya. Kedua, menyebutkan asbabun nuzul ayat, jika memang ada, dan dilanjutkan dengan penguraian ayat secara sempurna. Ketiga, memperhatikan munasabah (kesesuaian) ayat. Artinya, makna ayat yang sudah dijelaskan, dihubungkan dengan kesesuaian ayat sebelumnya. Keempat, menyebutkan ragam bacaan ayat al-Qur’an dan menguraikannya sesuai dengan konteks (perspektif) linguistik Arab. Kelima, menukil pendapat ulama, baik salaf maupun khalaf, kemudian memilih dan men-tarjih-kannya sesuai dengan kekuatan dan kejelasan dalil. Kenam, memberikan perhatian terhadap aspek-aspek balaghah dalam sebuah ayat yang hendak ditafsirkan. Ketujuh, mendiskusikan persoalan hukum-hukum fiqhiyah, dengan mengutip pendapat ulama fiqh, dan memilihnya sesuai dengan kekuatan dalil serta rasional.
Jamal Musthafa al-Najjar mengklasifikasikan penafsiran bi al-ra’yi dalam islam kedalam beberapa trend. Di antaranya, tafsir ensiklopedis (mausu’i), kebahasaan (balaghi, lughawi dan nahwi), fiqih (fiqhy), rasional kemasyarakatan (aqliy ijtima’i), dan moral kemasyarakatan (adabiy ijtima’i). Dan, tafsir al-bahr al-Muhith dimasukkan dalam kategori tafsir kebahasaan yang rasional (Jamal Musthafa al-Najjar, 1998).

• Mitos penciptaan kaum Hawa
Sudah maklum, bahwa asal-muasal kaum perempuan dalam doktrin agama Islam diyakini sebagai makhluk yang diciptakan dari tulang rusuk kaum laki-laki. Keyakinan ini sudah mendarah-daging di dalam pikiran setiap orang Islam, meskipun bertolak belakang dengan isyarat penciptaan manusia sebagaimana yang tersurat dalam ayat-ayat al-Qurán. Ayat-ayat al-Qurán justru menyebut asal-muasal semua manusia yang diciptakan dari air mani atau debu.
Cerita mengenai penciptaan kaum perempuan dari tulang rusuk laki-laki berawal dari kisah dramatik nabi Adam di surga. Pemahaman seperti itu didasarkan pada penafsiran terhadap ayat pertama dalam surat al-nisa’, yaitu ayat min nafs wahidah wa khalaqa minha zaujaha (QS. al-Nisa’: 1). At-Thabari melalui tafsirnya Jami’al-Bayan fi Ta’wil al-Qurán, sebuah tafsir ensiklopedis pertama dalam dunia Islam, mengatakan bahwa Allah menjadikan pasangan kedua (al-zauj al-tsani) dari nafs yang satu (nafs wahidah). Yang dimaksud dengan pasangan kedua tersebut tidak lain adalah Hawa’. Tafsiran ini didasarkan pada keterangan (atsar) yang diriwayatkan oleh Mujahid, Qatadah, al-Suda, Ibn Abbas dan Ibn Ishaq. Salah satu keterangan yang dipaparkan oleh at-Thabari dapat dilihat sebagaimana berikut (al-Thabari, vol. VII: 515-516):

“Allah menempatkan Adam di surga. Adam berjalan sendirian tanpa teman (zauj) yang dapat membuat tenang dirinya. Suatu waktu Adam tidur. Ketika tersadar dari tidurnya, ia mendapati seorang perempuan sedang duduk di atas kepalanya. Perempuan itu diciptakan oleh Allah dari tulang rusuk Adam. Maka, Adam pun bertanya: “siapa kamu?”. “Aku adalah seorang perempuan (imraáh),” jawabnya. Adam balik bertanya: “untuk apa kamu diciptakan?” Perempuan itu menjawab: “supaya kamu tenang di sisinya”

Dalam memahami kata nafs wahidah at-Thabari mendasarkan pada tradisi berbahasa masyarakat Arab. Menurutnya, meskipun kata nafs berbentuk nakirah-muannats dan mengandung pengertian yang umum, tetapi pengertiannya tidak lain adalah Adam. Status semantik nafs wahidah yang mengandung pengertian seorang laki-laki (rajul) dapat ditemukan padanannya dalam puisi-puisi Arab. Dalam hal ini, al-Thabari menyitir sebuah puisi: abûka khalîfatun waladathu ukhrâ, wa anta khalîfatun dzâka al-kamâl (bapakmu adalah seorang khalifah yang dilahirkan oleh yang lain, dan engkau adalah seorang khalifah. Itulah kesempurnaan).
Ibn Ishaq dalam memahami arti nafs wahidah seperti tersebut di atas, secara jelas, menyadari akan keterpengaruhan penafsirannya dengan tradisi kitab Taurat. Artinya, pemahaman bahwa Hawa’ diciptakan dari tulang rusuk Adam merupakan pemahaman yang sama dan berkembang di kalangan orang-orang Yahudi. Ibn Ishaq dalam meriwayatkan sebuah atsar menyatakan, “sebagaimana berita yang sampai kepada kami dari para Ahli Kitab pemegang kitab Taurat” (al-thabari, vol. VII: 516). Maka tidak heran, jika penafsiran mengenai penciptaan Hawa’ dari tulang rusuk Adam ditolak oleh sebagian pemikir muslim. Penafsiran ini diyakini telah dipengaruhi oleh cerira-cerita israiliyat dan bukanlah murni pemahaman yang bersumber langsung dari Rasulullah Saw.
Meskipun demikian, penafsiran seperti itu tetap menjadi penafsiran yang dominan di tengah masyarakat Islam. Bahkan menjadi wacana yang selalu di[re]produksi secara terus menerus sedemikian rupa sehingga seolah-olah menjadi kodrat kaum perempuan bahwa mereka diciptakan dari tuang rusuk Adam (baca: kaum laki-laki). Bahkan untuk menguatkan pemahaman seperti itu, tidak jarang dari para ulama menyitir sebuah hadits nabi Saw: “sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk yang keras. Jika engkau salah dalam meluruskannya, maka engkau mematahkannya. Dan patahnya tulang itu berarti thalaq (perceraian).”
Pandangan mainstream seperti itu berbeda sama sekali dengan pandangan Abu Hayyan. Abu Hayyan nampak memiliki pandangan yang humanis mengenai pengertian ayat penciptaan manusia. Menurutnya, Hawa’ tidak diciptakan dari tulang rusuk Adam, tetapi dia diciptakan dari bahan yang jenisnya sama dengan bahan yang dibuat untuk menciptakan Adam, yaitu turab (tanah liat). Abu Hayyan membangun pendapatnya berdasarkan pada pengertian hadits tentang penciptaan kaum perempuan dari tulang rusuk, dan takwil atas ayat al-Qur’an (min nafs wahidah) sebagaimana dalam QS al-Nisa’ ayat 1.
Menurut Abu Hayyan, hadits yang menjelaskan tentang penciptaan Hawa’ dari tulang rusuk Adam, sebagaimana yang banyak dijadikan legitimasi pendapat mayoritas seperti telah disebut di atas, mengandung pengertian tamtsiliy (metaforis) dan bukan pengertian haqiqi sebagaimana lahirnya teks. Secara litelar, hadits memang menyatakan bahwa “sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk yang keras”, tetapi hal ini tidak berarti bahwa seorang perempuan itu benar-benar diciptakan dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang keras merupakan metafor dari: pertama, ketidak-menentuan akhlak perempuan, dan kedua karena perempuan cenderung tidak dapat konsisten dalam satu sikap; ia selalu berubah-ubah dari satu kondisi ke kondisi yang lain. Abu Hayyan, dengan seraya membantah pendapat Ibn Athiyah, mengatakan Ibn Hayyan al-Andalusi, vol. XI: 11):

“Ibn Athiyah mengatakan, bahwa pendapat ini (penciptaan Hawa’dari tulang rusuk Adam, penj.) dikuatkan oleh hadits shahih yang menyatakan “sesungguhnya perempuan itu diciptakan dari tulang rusuk yang keras. Jika engkau salah dalam meluruskannya, maka engkau mematahkannya. Dan patahnya tulang itu berarti thalaq (perceraian).” Hadits tersebut seharusnya mengandung pengertian metaforik (tamtsiliy) atas ketidak-menentuan akhlak kaum perempuan, dan karena mereka tidak konsisten dalam satu kondisi, yakni perangai yang susah (diatur). Oleh karena itu, mereka seperti tulang rusuk yang keras, sebagaimana akhlak (perangai) manusia yang disebutkan dalam al-Qur’an, seperti sifat ketergesa-gesaan.”

Selanjutnya, dalam memahami hadits mengenai penciptaan perempuan tersebut, Abu Hayyan menginginkan sikap yang lebih rasional. Dengan menukil pendapat para ahli ta’wil, ia menjelaskan bahwa kata al-mar’ah, sebagaimana yang tersurat dalam hadits (inna al-mar’ah khuliqat min dhil’i a’waj), mengacu pada pengertian ‘perempuan’ pada umumnya. Kata al-mar’ah mengandung pengertian jenis (al-jins), yaitu jenis manusia yang berkelamin perempuan. Oleh karena itu, memaknai kata al-mar’ah dengan Hawa’ tidak dapat diterima. Atau dengan kata lain, ia tidak boleh diartikan dengan Hawa’. Maka, dalam hadits pun dinyatakan inna al-mar’ah dan bukan inna hawa’. Jadi, tidak tepat kalau dikatakan bahwa Hawa’ diciptakan dari tulang rusuk Adam.
Pemahaman seperti itulah yang juga digambarkan di dalam surat al-Nisa’ ayat satu:

يا ايها الناس اتقوا ربكم الذى خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء (النساء: 1)

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (QS. al-Nisa’: 1)

Mencermati ayat tersebut, Abu Hayyan menfokuskan pada redaksi ayat min nafsin wahidatin wa khalaqa minha zaujaha. Karena, redaksi ayat ini menjadi muara pemaknaan atas penciptaan kaum perempuan. Abu Hayyan mengajukan dua pertimbangan. Pertama, bahwa dalam kata minha terdapat mudhaf yang dibuang, yaitu kata jins. Kedua, bahwa kata min sebagaimana yang terdapat dalam ayat memiliki pengertian ibtida’ al-ghayah (awal dari tujuan). Kedua pertimbangan ini memiliki ilmplikasi yang signifikan dalam memaknai ayat.
Berdasarkan pertimbangan pertama, redaksi ayat yang sebenarnya berbunyi wa khalaqa min jinsiha zaujaha. Maka, pengertiannya menjadi “dan dari jenisnya Allah menciptakan isterinya”, bukan “dan dari diri Adam Allah menciptakan isterinya”. Di sini, kata jenis mengacu pada jenis bahan dasar yang dijadikan untuk menciptakan Adam. bahan itu adalah tanah liat (thînah atau turab). Tentunya, kesimpulan pengertian seperti ini tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan kedua. Kata min mengisyaratkan pengertian bahwa Adam adalah orang pertama, yakni awal dari tujuan (ibtida’ al-ghayah) dalam penciptaan manusia. Penciptaan Adam lebih dahulu dibanding dengan Hawa’. Ketika penciptaan awal manusia terjadi pada diri Adam, maka al-Qur’an pun menyatakan min nafs wahidah. Ketika Allah mampu menciptakan Adam sebagai manusia pertama dari tanah liat (turab), maka Allah juga mampu menciptakan Hawa’ dari jenis yang sama dengan Adam (Ibn Hayyan al-Andalusi, vol. IV: 11).
Senada dengan pengertian tersebut, Abu Hayyan juga memberikan alternatif pertimbangan yang lain. Yaitu, bahwa tidak ada pembuangan mudhaf dalam redaksi ayat wa khalaqa minha zaujaha. Tetapi, kata ganti ha harus dikembalikan pada kata muqaddarah yang berupa al-thinah (tanah liat yang menjadi bahan penciptaan Adam), bukan kembali pada kata nafs. Maka, pengertian ayat menjadi “dan dari tanah liat yang menjadi bahan penciptaan Adam Allah menciptakan isterinya” (Ibn Hayyan al-Andalusi, vol. IV: 11). Dengan kata lain, bahwa Hawa’ diciptakan dari bahan yang dijadikan Allah untuk menciptakan Adam. Pengertian seperti ini sejalan dengan beberapa ayat al-Qur’an yang lain.
Sampai di sini dapat dikatakan bahwa Hawa’ tidaklah diciptakan dari tulang rusuk Adam sebagaimana yang selama ini diyakini oleh mayoritas mufasir khususnya, dan umat islam pada umumnya. Tetapi, ia diciptakan dari jenis bahan yang sama sebagaimana Adam diciptakan, yaitu turab. Maka, pengertian ayat dapat dipahami menjadi ‘bahwa bangsa kalian berasal dari nafs yang satu. Nafs itu diciptakan dari turâb (tanah liat)’ dan darinya Hawa’ diciptakan’.

• Rijâl dan Qawwâm: Sebuah Konstruk Sosial
Kaum perempuan, sebagaimana mitos penciptaannya, sampai sekarang masih diyakini menempati posisi yang subordinatif. Secara kultural, merekapun ditempat sebagai manusia yang harus berada di bawah kekuasaan kaum laki-laki. Dalam istilah Jawa, mereka adalah konco ing wingking. Maka dalam praktiknya di tengah kehidupan masyarakat, seluruh pengambilan keputusan berada di tangan kaum laki-laki, baik di wilayah publik maupun domestik.
Anehnya, pandangan mengenai kesuperioritasan laki-laki seperti itu dianggap sebagai pandangan Islam. Hampir seluruh mufasir al-Qur’an, baik modern maupun klasik, mengamini pandangan tersebut. Pandangan serupa kemudian dituangkan dalam fatwa-fatwa hukum sebagaimana yang ada di dalam kitab-kitab fiqh. Di antara ayat al-Qur’an yang sering dijadikan landasan pandangan ini adalah:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin (qawwâm) bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. Al-Nisa: 1)

Berdasarkan ayat tersebut, para mayoritas mufasir meyakini bahwa kaum laki-laki di atas kaum perempuan, dan posisi ini merupakan sesuatu yang given. Yakni, bahwa Allah memang secara kodrati menempatkan dan mengunggulkan posisi kaum laki-laki di atas perempuan. Karena itu, kesuperioritasan laki-laki tidak bisa dirubah dan bersifat mutlak. Para mufasir juga menggunakan ayat lain untuk mendukung pendapatnya dengan ayat:

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Pandangan mayoritas mufasir yang seperti ini tentu berlawanan dengan semangat egalitarianisme yang dibawah oleh Islam. Al-Qur’an sendiri di tempat yang lain justru meletakkan posisi yang sama antra kaum laki-laki dengan perempuan. Bahkan tidak sedikit dari hadis-hadis nabi Saw yang mendukung semangat kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Coba saja kita perhatikan sabda nabi berikut (Sulaiman al-Umar, vol. I: 55):

“Sesungguhnya Allah tidak melihat tubuh dan rupa kalian. Tetapi, Allah melihat kepada hati dan amal perbuatan kalian.” (HR. Muslim)

Sementara itu, al-Qur’an mengakui persamaan status keagamaan perempuan dengan status laki-laki, sebagaimana sebagaimana status sosialnya. Maka, al-Qur’an menyatakan:

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah Telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35)

Dalam ayat itu, al-Qur’an secara tegas mengakui bahwa setiap orang, baik laki-laki atau perempuan, mendapat ganjaran yang sama-sama besar. Sekecil apapun amal perbuatan yang dilakukan oleh manusia, tetap mendapat balasan yang sama. Jadi, tidak ada perbedaan status sedikitpun antara laki-laki dan perempuan dalam hal ganjaran atas perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang. Masih banyak lagi ayat yang menyatakan seperti itu. Lalu mungkinkah ada kontradiksi antara ayat yang mengakui persamaan status antara laki-laki dan perempuan dengan ayat yang menyatakan kesuperioritasan laki-laki atas perempuan sebagaimana yang diyakini oleh mayoritas mufasir?
Marilah kita mencermati sekali lagi ayat 34 dari surat al-Nisâ’, yang menjadi pijakan utama dalam melegitimasi posisi kaum laki-laki. Ayat itu berbunyi sebagai berikut:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin (qawwâm) bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

Dalam memahami ayat, mayoritas mufasir memaparkan bahwa ada konteks (asbabun nuzul) yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut. Dalam sebuah cerita yang diriwayatkan oleh Said bin Rabi’ dinyatakan, bahwa salah seorang pemuka Anshor diumpat oleh istrinya, Habibah binti Zaid bin Zubair. Kemudian ia ditampat oleh seuaminya. Diperlakukan seperti itu, Habibah mengeluhkan kepada bapaknya, yang kemudian membawanya kepada nabi Saw. Bapaknya mengatakan: “wahai yang mulia, engkau telah mengawinkan anak saya, tetapi suaminya menamparnya.” Nabi pun menganjurkan Habibah untuk meng-qishash (membalas) suaminya. Lalu turunlah ayat tersebut. Maka, nabi pun membatalkan perintahnya kepada Habibah untuk membalas suaminya seraya mengatakan: “aku menginginkan sesuatu, tetapi Allah menghendaki yang lain. Kehendak Allah jauh lebih baik” (al-Thabari, Tafsir Surat al-Nisa’: ayat 34).
Agaknya, tindakan suami memukul para istrinya telah menjadi tradisi di kalangan para pengikut nabi. Oleh karena itu, nabi mendesak mereka untuk tidak bertindak kasar dan tidak memukul kepada istri-istri mereka. Fakhrudin al-Razi, dengan mengutip riwayat yang datang dari Umar, menyebutkan: “Bahwa kami di masyarakat Quraisy, kami para suami mampu menguasai istri-istri. Ketika kami tiba di Madinah, kami mendapati istri-istri penduduk Madinah menguasai suami-suami mereka. Setelah istri-istri kami berinteraksi dengan mereka, para istri kami ternyata mulai berani, yakni menentang suami. Maka, aku datang kepada nabi Saw dan menyatakan bahwa para istri sudah mulai berani kepada suaminya. Nabi pun kemudian mengizinkan para suami untuk memukul istrinya. Setelah itu, sekelompok perempuan berkeliling di rumah istri-istri nabi. Semua mengadukan perlakukan suaminya terhadap dirinya. Nabi berkata: “pada malam hari ada tujuh puluh perempuan yang berkeliling di rumah keluarganya. Mereka mengadukan perlakuan suami-suami mereka, yang kalian tidak mendapati yang terbaik diantara mereka. Maksudnya, bahwa orang-orang yang telah memukul istri-istri mereka tidaklah lebih baik daripada orang-orang yang tidak memukul istri-istri mereka” (Fakhruddin al-Razi, tafsir surat al-Nisa’: ayat 34).
Mencermati ilustrasi yang dipaparkan oleh al-Razi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa struktur sosial kota Makkah mengikuti sistem patriarkal, sementara di Madinah sistem matriarkal mendominasi. Tetapi, secara kesuluruhan sistem patriarkal berlaku di masyarakat Arab. Paling tidak ayat-ayat al-Qur’an pada saat itu tidak dapat mengabaikan kondisi seperti itu. Indikasi ini ditunjukkan oleh sikap nabi Saw yang cenderung menerapkan qishash dengan memberikan balasan yang setimpal kepada suami yang telah menampar istrinya sebagaimana dalam cerita tersebut di atas. Keinginan nabi adalah merubah dominasi sistem patriarkal itu sebagaimana dalam pernyataannya: “aku menginginkan sesuatu.” Tetapi, Allah berkehendak lain. Lantas, bagaimana pengertian ayat itu?
Memang harus diakui, mayoritas dalam memahami dan menafsirkan ayat tersebut masih terjebak dengan bunyi teks dan mengabaikan konteks turunnya. Hal ini yang mengakibatkan dominasi kaum laki-laki semakin kuat dan mendapat legitimasi teologisnya. Pengertian teks seolah tertutup oleh eksplisit bunyi teks, sehinga pengertian yang datang darinya tidak dapat diganggu gugat. Teks sudah berakhir dan tidak mungkin dapat dirubah, tetapi realitas sosial terus berubah seiring dengan perjalan waktu. Tarik menarik antara teks dan konteks sosial tempat dilahirkannya teks tetap menjadi hal yang tidak bisa dihindari dalam setiap memahami ayat.
Barangkali, Abu Hayyan dapat disebut sebagai satu-satunya mufasir yang keluar dari pakem penafsiran yang ada, khususnya dalam memahami dan menafsirkan ayat 34 surat al-Nisa’. Abu Hayyan menyadari bahwa asbabun nuzul ayat itu tidak bisa diabaikan. Karena, ia merupakan konteks yang mendorong turunnya ayat.
Kata qawwâm sebagaimana yang dipakai oleh ayat tersebut di atas merupakan kata yang digunakan untuk seseorang yang mampu melaksanakan tanggungjawab terhadap sesuatu. Dalam tradisi bahasa Arab dinyatakan: hâdza qiyâmu al-mar’ati wa qawâmuhu yang berarti orang itu yang mengurusi persoalan istri dan memberi perhatian dengan menjaganya. Kata qawwâm merupakan bentuk shighat mubâlaghah (bentuk hiperbola). Ia boleh dikatakan dengan qayyâm dan qayyam. Oleh karena itu, dalam sebuah hadis dikatakan “anta qayyâm al-samâwât wa al-ardh wa man fîhinna.” yang berarti “Engkau adalah penjaga langit, bumi dan apa saja yang ada di dalamnya.” Jadi, kata qawwâm atau qayyâm berarti orang yang mampu melaksanakan dan menjaga tanggungjawab yang dipikulnya atau diberikan kepadanya. Seseorang disebut qawwâm jika ia memenuhi kriteria tersebut.
Kata qawwâm merupakan atribut yang digunakan untuk menegaskan status rijâl. Kata qawwâm menerangkan kata rijâl. Kata qawwâm menjadi khabar dan kata rijâl menjadi mubtada’. Jadi, status rijâl diterangkan. Abu Hayyan memberikan ilustrasi yang menarik tentang keterkaitan status qawwâm pada kata rijâl. Menurutnya, seorang rijâl dapat memiliki status qawwâm jika di dalam diri rijâl tidak terpenuhi kriteria-kriteria ke-rijâl-annya. Oleh karena itu, ia manyatakan bahwa dalam struktur ayat terdapat jumlah yang muqaddarah (tersembunyi). Bunyinya adalah al-rijâlu qawwâmûna ala al-nisâ’ [in kânû rijâlan]. Jika diartikan, maka menjadi “rijâl itu adalah orang-orang yang qawwâm atas nisâ’” (Ibn Hayyan al-Andalusi, vol. IV: 118) Secara tegas Abu Hayyan (vol. IV: 119) mengatakan:

“Oleh karena itu, sebagian mufasir mengatakan bahwa ayat tersebut mengalami pembuangan. Taqdir-nya adalah al-rijâlu qawwâmûna ala al-nisâ’ in kânû rijâlan. Dalam puisi Arab dinyatakan: akullu imr’in tahsabanna imra’an, wa nârin tûqadu bi al-laili naran (apakah kalian mengira bahwa setiap orang itu adalah benar-benar orang, dan api yang dinyalakan di malam hari itu benar-benar api).”

Dalam kutipan tersebut di atas, Abu Hayyan mengutip sebuah puisi. Ia menegaskan bahwa seseorang yang—dalam bahasa Arab—disebut dengan umru’un atau al-mar’u bisa saja dia bukan orang dalam pengertian yang sebenarnya. Bisa saja, pada hakekatnya dia bukanlah orang, tetapi sesuatu atau benda yang dianggap orang. Begitupula nyala api yang dilihat di waktu malam bisa saja bukan api yang sebenarnya. Tetapi mungkin ia merupakan benda yang—secara kebetulan– menyala dan dianggap api. Tidak semua orang yang disebut dengan al-mar’u adalah orang dalam pengertian yang sesungguhnya, dan tidak semua benda yang disebut al-nâr adalah api yang sebenarnya. Jadi, kata al-mar’u dan al-nâr adalah sistem bunyi (lafadz) yang mengacu pada sebuah objek benda tertentu melalui sebuah mediasi pikiran (asosiasi) seseorang terhadap objek yang dilihat. Asosiasi pikiran dalam proses penamaan suatu objek (benda) tidak dapat dipisahkan dengan konteks yang melingkupi dirinya. Analisis linguistik yang seperti ini digunakan oleh Abu Hayyan dalam kaitannya memahami pengertian kata rijâl.
Kata rijâl, menurut Abu Hayyan, memiliki pengertian orang yang memiliki ketangguhan, yaitu tangguh dalam mengurusi dan menjalankan tanggungjawab. Orang yang tangguh adalah orang yang kuat. Masyarakat Arab sering mengatakan: “al-rajulu baina al-rajûliyah wa al-rajulah” yang berarti ‘seorang rajul antara kejantanan dan kelelakian’. Sampai di sini dapat ditarik kesimpulan, bahwa pengertian rajul dalam kultur bahasa Arab mengacu kepada sifat ketangguhan atau kekuatan. Maka, seseorang akan disebut rajul jika ia memiliki keunggulan atau kelebihan atas yang lain; bisa berupa kekuatan, ketangguhan, kecerdasan dan lain-lain.
Pengertian rajul seperti yang diuraikan oleh Abu Hayyan, tampaknya, bukan merupakan sesuatu yang mengada-ada. Pengertian rajul pada dasarnya tidak identik dengan dan mengacu pada jenis kelamin tertentu. Baik laki-laki maupun perempuan, keduanya dapat disebut dengan rajul jika ia memiliki ketangguhan, kekuatan dan keungulan. Oleh karena itu, orang yang kuat berjalan kaki baik laki-laki atau perempuan, menurut kamus-kamus Arab, disebut dengan rajul atau rajîl. Orang perempuan yang memiliki ketangguhan juga disebut dengan rajulah. Bahkan dalam sebuah ungkapan dinyatakan: “kânat â’isyah radhiyallahu anhâ rajlatu al-ra’yi”. Artinya, ‘Aisyah adalah seorang yang tangguh pikirannya.’ (Abdurrazaq al-Husaini, t.t.).
Makna rajul, menurut Abu Hayyan, tidak lain adalah orang yang memiliki kekuatan. Kata itu tidak dapat diklaim dan dinisbatkan begitu saja kepada jenis kelamin tertentu; misalnya rajul berarti orang laki-laki. Pengertiannya juga tidak diidentikkan dengan bentuk fisik laki-laki. Abu Hayyan (vol. IV: 118) menyatakan:

“Yang dimaksud dengan rajul adalah orang yang memiliki ketangguhan. Tidak semata-mata orang yang memiliki jenggot. Banyak orang yang mempunyai jenggot, tetapi ia tidak bisa memberi manfaat, tidak mampu menangkal madharat dan tidak memiliki kehormatan.”

Ke-rajul¬-an seseorang bukan ditentukan oleh ciri-ciri fisik. Memang pada umumnya, kaum laki-laki memiliki jenggot, tetapi identitas kelelakian tidak ditentukan oleh jenggot. Banyak orang yang berjenggot memiliki kemampuan yang kurang. Di sini, Abu Hayyan tampaknya melakukan pembedaan antara jenis kelamin (gender) dengan kondisi atau ciri fisik-biologis. Jenggot merupakan ciri fisik-biologis yang pada umumnya lazim dimiliki oleh kaum laki-laki, tetapi tidak setiap orang yang berjenggot dapat disebut sebagai rajul. Sifat ke-rajul-an dapat dimiliki oleh siapapun, baik laki-laki atau perempuan. Atau dengan kata lain, baik laki-laki atau perempuan bisa masuk dalam pengertian rajul. Ini artinya, pengertian rajul bukan merupakan pengertian yang permanen melekat pada salah satu jenis kelamin.
Pengertian rajul berbeda dengan al-dzakar. Jika rajul lebih dimenekankan pada sifat keperkasaan atau ketangguhan yang bisa dimiliki oleh siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, maka pengertian al-dzakar lebih mengacu pada jenis kelamin laki-laki secara fisik-bilogis; misalnya seorang laki-laki memiliki anggota tubuh tertentu (permanen) yang tidak bisa disamakan dengan perempuan. Maka, seorang laki-laki disebut dengan al-dzakar karena memang secara fisiologis mempunya buah dzakar. Jadi, pengertian rajul tidak dapat disamakan dengan al-dzakar. Atau sebaliknya, pengertian al-nisa’ disamakan dengan al-untsa atau al-mu’annats.
Pembedaan antara pengertian rajul dan al-dzakar seperti itu telah banyak diakui oleh para mufasir dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang penciptaan makhluk secara berpasang-pasangan. Mereka selalu menyatakan bahwa al-dzakar (laki-laki) adalah pasangan al-untsa (perempuan), dan sebaliknya al-untsa (perempuan) adalah pasangan al-dzakar (laki-laki). Justru, mereka tidak pernah menggunakan istilah rajul adalah pasangan nisa’. Secara tegas, al-Qur’an membedakan pengertian antara al-dzakar dan al-untsa. Oleh karena itu, Allah dalam firman-Nya menyatakan: “Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan al-dzakar (laki-laki) dan al-untsa (perempuan).” (QS. Al-Najm: 45). Dan “Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: al-dzakar (laki-laki) dan al-untsa (perempuan).” (QS. Al-Qiyamah: 39). Bahkan dalam cerita mengenai kelahiran Maryam, al-Qur’an jelas-jelas menyatakan bahwa al-dzakar (laki-laki) tidaklah seperti aluntsa (perempuan) (lihat QS. Ali Imran: 36).
Atas dasar itu, maka dapat dikatakan bahwa pengertian rajul, sebagaimana dalam ayat 34 surat al-Nisa’, mengacu pada pemaknaan sosial-kultural. Implikasinya, konsep qawwâm bisa berlaku untuk semua jenis kelamin (gender). Baik seorang laki-laki maupun perempuan, masing-masing sama-sama memiliki peluang untuk bisa menjadi qawwâm di tengah rumah tanggah jika sifat ke-rajul-an benar-benar ada dan dimiliki oleh setiap orang. Seorang rajul akan menjadi qawwâm di tengah keluarga jika ia betul-betul rajul.
Untuk menguatkan pendapat ini, Abu Hayyan bahkan mengakui bahwa ‘banyak perempuan yang mampu mengalahkan laki-laki’, karena keunggulan atau kelebihan yang dimilikinya. Kelebihan yang diberikan oleh Allah kepada seseorang sehingga ia menjadi rajul, tidak bersifat given. Tetapi, merupakan kelebihan yang diperoleh melalui keutamaan, dan tidak atas dasar kekuatan dan kekuasaan (menang-menangan). Al-Qur’an sendiri telah mengabadikan contoh keperkasaan perempuan melalui cerita seorang ratu negeri Saba’, yaitu Bilqis, sebagaimana yang terdapat dapat dalam surat al-Saba’. Cerita al-Qur’an ini merupakan fakta yang menguatkan bahwa perempuan bisa saja mengungguli laki-laki. Ini bukan merupakan satu-satunya fakta, tetapi dalam realitas sosial dapat ditemukan fakta yang sama, dan jumlahny tidak sedikit. Mungkin ini pulalah yang disadari oleh Abu Hayyan, sehingga ia mengatakan ‘banyak perempuan yang mampu mengalahkan laki-laki’. Ia tidak mengatakan ‘sedikit’.
Begitulah, al-Qur’an memberikan kelebihan tertentu kepada laki-laki atas kaum perempuan pada saat itu karena konteks sosial yang didominasi oleh sistem patriarkal. Tetapi, al-Qur’an juga menjelaskan kelebihan yang diberikan itu bukanlah bersifat inheren yang ada di dalam diri laki-laki. Atau sebaliknya, kelemahan itu inheren pada diri perempuan. Dengan demikian, masalah kelebihan yang menjadi syarat ke-qawwam-an seseorang bukan berupa kelebihan jenis kelamin.

• Epilog
Bagitulah pandangan Abu Hayyan mengenai persoalan gender. Dengan pikiran-pikirannya yang luas, ia telah memahami ayat-ayat al-Qur’an dengan penuh progresif. Pembacaannya terhadap ayat-ayat telah melampaui anak zamannya. Sebuah pembacaan yang sangat jarang kita temukan dalam buku-buku tafsir, baik klasik maupun modern.
Masalah tarik menarik antara teks dengan konteks telah menjadi persoalan yang mengiringi dunia penafsiran al-Qur’an sejak dahulu sampai sekarang. Seringkali, teks selalu didahulukan, sementara konteks diabaikan—kalau tidak boleh dikatakan tidak sama sekali. Watak teks adalah bahwa ia tidak pernah berubah, sedangkan realitas selalu berubah dan berkembang seiring dengan perjalanan waktu. Ini yang terus menjadi ketegangan: memenangkan teks atau konteks.
Barangkali, karakteristik penafsiran Abu Hayyan terhadap persoalan gender ini dapat dijadikan sebagai model dalam mensikapi persoalan-persoalan baru yang muncul belakangan, yang menuntut pendasaran pada teks al-Qur’an. Abu Hayyan telah menampilkan dua cara pembacaan terhadap teks, meskipun belum tentu sepenuhnya diterapkan dalam ayat-ayat yang lain. Yaitu, memperhatikan aspek internal dan aspek eksternal teks. Aspek internal meliputi penelaahan terhadap apa-apa yang terdapat di dalam al-Qur’an. Sementara aspek eksternal terkait dengan latarbelakang materiil dan spirituil yang melingkupi diturunkannya al-Qur’an.
Kita mungkin tidak pernah berpikir bahwa pada era abad pertengahan akan dapat kita temukan sosok mufasir yang progresif seperti Abu Hayyan. Anggapan yang selalu muncul adalah era klasik dan segala produk pemikirannya tidaklah semaju yang kita lihat sekarang. Pandangan seperti ini jelas lahir dari kurangnya pengetahuan dan ketidak-tahuan kita akan khazanah intelektual islam masa lalu.



Daftar Bacaan


Abd al-Hayy bin al-Imad al-Hanbali, Syudzurat al-Dzahab, vol. VI.
Abu Hayyan al-Andalusi wa al-Bahr al-Muhith, diakses dari http//www.Islamweb.net
Abu Hayyan Muhamad bin Yusuf bin Ali bin Yusuf bin Hayyan, Tafsir al-Bahr al-Muhith, Juz IV, VI dan VII.
Abu Zakaria al-Nawawi, Riyaâdh al-Shâlihîn, (t.t., t.p.).
Ahmab bin Ali bin Hajar al-Asqalani, al-Durar al-Kaminah fi A’yani al-Ma’iah al-Tsaminah, vol. IV.
Ahmad Amin, Zahru al-Islam (Kairo: Maktabah al-Nahdhah al-Mishriyah, 1966), cet. IV.
Al-Jauhari, al-Shihâh fî al-Lughah; Muhamad bin Muhamad bin Abdurazaq al-Husaini, Tâj al-Arûsy min Jawâhir al-Qâmûs.
At-Thabari, Jami’al-Bayan fi Ta’wil al-Qurán, QS. al-Nisa’: 1, vol. VII.
Dr. Al-Husaini Muhammad al-Qahwaji, Ta’addud Ara’ Abu Hayyan fi al-Mas’alah al-Wahidah, http://www.alukah.net/articles/1/2551.aspx
Dr. Haidar Mukhtar Mahmud, al-Munasabah al-Qur’aniyah fi Tafsir al-Bahr al-Muhith. Diakses dari http://www.bishahcoll.edu.sa/portal/news.php?action=view&id=20
Dr. Mazid Ismail Na’im, Abu Hayyan al-Nahwi al-Andalusi wa Manhajuhu fi Kitab al-Irtisyaf al-Dharb min Lisan al-Arab, dalam Majalah al-Turats al-Arabi, edisi 13 dan 14, tahun ke IV, Oktober – Januari 1984.
Dr. Muhammad Ied, Ushul al-nahwi al-Arabi fi Nazhri an-Nuhat, (Kairo: Alam al-Kutub, 1989).
Dr. Walid Muhammad al-Saraqibi, “Mazhahir Tsaqafah Abi Hayyan al-Andalusi fi Dhau’i Kitabihi al-Tadzyil wa al-Takmil” dalam Majalah al-Ghad, Damaskus, edisi 98, tahun ke XXV, Haizuran 2005.
Fakhrudin al-Razi, Tafsir Mafatih al-Ghaib.
Ibnu Rusyd, Kasyf an Manahij al-Adillah fi Aqa’id al-Millah (Beirut: Markaz Dirasat al-Wihdah al-Arabiyah, 1998), cet. I.
Imam Muhammad bin Abd al-Wahab, Fadhl al-Islâm, Vol. I.
Imam Zamakhsyari, Tafsir al-Kasysyâf, Vol. I.
Jalaluddin al-Suyuthi, Bughyat al-Wu’at, vol. I.
Jamal Musthafa al-Najjar, al-Tafsir bi al-Ra’yi (Kairo: Mathba’ah al-Husain al-Islamiyah, 1998).
Muhamad bin Abi Bakar bin Nashiruddin al-Dimasyqi, al-Radd al-Wafir, ditahkik oleh Zuhair al-Syawisy (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1393 H), cet. I, vol. I.
Muhamad bin Abi Bakar bin Nashiruddin al-Dimasyqi, al-Radd al-Wafir, vol. I.
Muhamad bin Abi Bakar bin Nashiruddin al-Dimasyqi, al-Radd al-Wafir, vol. I.
Muhammad Abed al-Jabiri, Bunyah al-Aql al-Arabi (Beirut: Markaz Dirasat Wihdah al-Arabiyah, 1990), cet. III.
Thabrani, Musnad al-Syâmiyyîn, hadis no 1652. Redaksi lain juga dapat dilihat misalnya, Syekh Nashir bin Sulaiman al-Umar, al-Hikmah, vol. I.
www.iu.edu.saeduthanawi1usultafsir4.htm.mht

29 Oktober, 2009

Tanah Air-ku

Tanah air
air tanah
tanahku air
hilang sirna ditelan perut bumi
kutemui Khidlir penjaga hilir
meminta seteguk air
air mataku tumpah
tumpah .. tumpah ..
dirampas keangkuhan jiwa


Malang, 28 Okt 2009

11 September, 2009

Zakat dan Etika Sosial

Oleh: M.Faisol Fatawi

Dalam agama Islam, zakat merupakan pilar terpenting. Ia termasuk rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Kedudukan zakat tampak semakin jelas manakala Qur’an menyebutkannya sebanding dengan kedudukan shalat. Ada sekitar dua puluh tujuh ayat dalam Qur’an yang menjelaskan kewajiban untuk menunaikan zakat dan melaksanakan shalat yang dirangkai secara sejajar dan berurutan dalam satu ayat. “Aqimu al-Shalah wa Atu al-Zakah” (dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat), demikianlah kira-kira bunyinya.
Secara bahasa, zakat berarti bertambah dan berkembang. Adapun dalam istilah fiqh zakat dikenal dengan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Jumlah harta yang diberikan kepada orang yang berhak pun bermacam-macam sesuai dengan jenis barang yang harus dizakati. Orang yang berhak pun beragam: menurut ketentuan Qur’an ada delapan golongan (QS at-Taubah: 60).
Di samping zakat, jenis pemberian barang kepada orang lain disebut dengan shadaqah dan infaq. Kalau operasional zakat diatur secara khusus dengan adanya beberapa ketentuan-ketentuan tertentu, maka shadaqah atau infaq lebih bebas dari itu. Jumlah perintah bersedekah atau infaq di dalam Qur’an dapat kita temukan hampir sebanding dengan jumlah ayat yang memerintahkan untuk mengeluarkan zakat, bahkan mungkin lebih.
Aspek paling utama yang membedakan zakat sebagai rukun agama dengan rukun-rukun yang lain adalah bahwa zakat memiliki keterkaitan langsung dengan realitas kehidupan yang sebenarnya. Dengan kata lain, zakatlah satu-satunya rukun Islam yang pelaksanaannya terkait langsung dengan praktek kehidupan manusia. Kesaksian syahadat hanya menyangkut perjanjian individu dengan Tuhannya, shalat dilaksanakan di hadapan Tuhan sebagai pintu penghambaan, puasa dilakukan dengan cara menahan diri dari lapar dan dahaga, dan haji dilangsungkan di hadapan Ka’bah, namun zakat dilakukan dengan memberikan sejumlah harta benda kepada manusia.
Selain itu, zakat merupakan rukun agama yang menjadi sarana untuk menuju sebuah maqam antara individu dengan Tuhannya dan antara individu dengan sesama. Melalui pintu masuk zakat, seorang muslim tidak saja memasuki pintu penghambaan (hablum minallah), tetapi secara sadar maupun tidak ia telah memasuki sisi sosial kemasyarakatan. Hablum minallah (hubungan dengan manusia) sekaligus hablum minannas (hubungan dengan Tuhan).
Membangun tata kehidupan yang damai merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum kita menghamba pada Tuhan. Kita tidak mungkin melakukan ibadah kecuali kita berada dalam situasi dan kondisi yang tenang dan damai. Agar tatanan kehidupan berjalan di atas kedamaian dan ketenangan, maka harus dibangun pola hubungan antar individu dengan individu yang lain secara seimbang. Antara satu sama lain harus saling membantu: yang kaya membantu yang miskin dan yang kuat menolong yang lemah.
Dalam pengertian ini, zakat adalah sebuah pilar agama yang mengisyaratkan perlawanan terhadap segala bentuk sikap individualis, sebuah sikap yang mementing diri sendiri tanpa memperhatikan orang lain sebagai satu kesatuan kehidupan di atas dunia. Pengingkaran terhadap adanya wujud individu lain yang berada di luar dirinya melahirkan sikap tertutup: menolak keberadaan manusia sebagai makhluk sosial.
Si miskin dan si kaya, si kuat dan si lemah, dan seterusnya, merupakan satu kesatuan kehidupan yang faktanya tidak dapat ditolak. Seseorang yang kaya tidak akan pernah disebut (baca: berstatus) kaya manakala tidak ada orang yang secara materiil berada di bawahnya (baca: si miskin). Demikian halnya seorang disebut kuat manakala di sana ada yang tidak kuat. Ada hubungan timbal balik yang saling menguatkan keberadaan kedua belah pihak. Sekarang, tinggal bagaimana kita memaknai hubungan tersebut: apakah dimaknai sebagai hubungan yang saling menekan, menguasai, menghimpit, atau menindas?
Hubungan antar sesama (atau yang dalam bahasa agama lebih tegas disebut dengan hablum minannas) merupakan titik tolak dari semua kehidupan. Semakin kita dapat memahami dan memaknai hubungan ini, maka keberadaan hidup dan diri (dzat) semakin berarti dalam mengisi kehidupan itu sendiri. Di sana kedirian kita dapat ditemukan. Selama kedirian kita tidak ditemukan dalam menjalin hubungan antar sesama, maka kita pun pasti mengalami kehinaan diri (dzillah): lihat misalnya surat Ali Imran: 112).
Zakat mengingatkan dan menyadarkan kita akan arti penting menjalin hubungan antar sesama itu, sekaligus merupakan bentuk partisipasi konkrit-aktif untuk mewujudkan misi kemanusiaan agama dalam rangka melakukan perubahan sosial dan membangun peradaban dunia. Pemberian sebagian harta pada kelompok yang lemah dari si kaya mengisyaratkan sikap persaudaraan kemanusiaan.
Apabila zakat mencakup dimensi kemanusiaan, maka zakat itu merupakan sarana-bertujuan dalam rangka mewujudkan kesetaraan material dan ideal. Ia memberikan penjelasan mengenai penderitaan yang dimengerti sebagai sesuatu yang tidak adil. Kalau seseorang secara individual tidak menginginkan hidup dalam kesusahan dan penderitaan, maka orang lain juga tidak menginginkan seperti itu. Kalau seseorang secara pribadi ingin hidup dalam serba kecukupan, maka begitu pula dengan orang lain. Kebahagiaan itulah yang dicari dan didambakan oleh setiap individu. Wujud kebahagiaan dalam zakat adalah membangun kebahagiaan bagi orang lain demi kemaslahatan bersama yang di dalamnya kebahagiaan itu sendiri dibangun. Dalam pengertian sarana-bertujuan ini, mengeluarkan zakat berarti menggupayakan tegaknya kemaslahatan dan kebahagiaan bersama.
Dengan demikian, zakat merupakan etika (akhlak) sosial. Ia merupakan wujud tanggungjawab sosial dalam memandang kesatuan hubungan kemanusiaan dalam kerangka tindakan kemasyarakatan. Kalau perintah mengeluarkan zakat dalam berbagai ayat dipersandingkan dengan perintah melaksanakan shalat, itu berarti status perintah zakat sejajar dengan status perintah shalat. Apabila shalat –sebagaimana dalam sebuah hadis-- merupakan tiang agama, barang siapa yang tidak mengerjakannya sama dengan merobohkan agama dan barang siapa yang mengerjakannya berarti mengokohkan agama, maka tidak mengeluarkan zakat pun berarti sama dengan merongrong agama. Tak heran, karena pertimbangan inilah, orang yang tidak mengeluarkan zakat dikategorikan sebgai kafir. Kafir bukan dalam arti tidak mempercayai Allah, Nabi, malaikat, dan atau rukun iman yang lain, tetapi kafir dalam pengertian tertutupnya hati nurani atas tanggungjawab kemanusiaan: menyepelekan akhlak (baca: etika) sosial.
Dengan zakat itu dapat dipahami sebagai pertama, konsep agama tentang dunia yang dirasionalisasikan dari satu pandangan untuk totalitas hubungan antar pribadi manusia yang diatur secara normatif. Kedua, merupakan diferensiasi sikap etis yang dapat dipakai orang untuk menguji norma-norma. Ketiga, ia mengembangkan konsep pribadi yang universal sekaligus individualis yang berkaitan dengan suara hati dan tanggungjawab moral. Dengan demikian zakat merupakan konstruksi paradigmatis-normatif yang dapat dimanfaatkan untuk menyususn sebuah strategi kebudayaan untuk mengendalikan sistem dan integrasi sosial.
Dimensi etis-sosial seperti itu dalam kalangan masyarakat Islam masih belum terbangun.. Zakat masih dipahami sebagai kewajiban yang lebih terkesan sebagai tanggungjawab teologis. Karena itu, zakat pun “lebih” dipahami sebagai ritual tahunan belaka yang bersifat karikatif. Bahkan tak jarang didramatisir sedimikian rupa untuk mengukuhkan kepentingan individu: melegitimasi kedudukan diri di tengah masyarakat.[mff]

09 September, 2009

Nuzulul Qur’an dan Budaya Baca Kita
Oleh: M. Faisol Fatawi

Nuzulul Qur’an berarti turunnya al-Qur’an. Al-Qur’an, kitab umat Islam yang agung dan mulia ini, diturunkan pada bulan Ramadhan. Tepatnya di gua Hiro’, baginda Muhammad Saw menerima wahyu pertama pada malam 17 Ramadhan. Al-Qur’an yang suci diturunkan pada bulan yang suci pula.
Dalam cerita yang sudah masyhur disebutkan, bahwa ketika baginda Rasulullah Saw menerima wahyu pertama dari Allah melalui malaikat Jibril, tubuh beliau bergetar hebat dan seluruh keringatnya mengucur deras. Beliau Saw ketika itu diperintah oleh malaikat Jibril untuk menirukan wahyu yang telah dibawanya. “Iqra’,” begitulah perintah malaikat Jibril. Tetapi nabi pun tidak bisa menirukannya, hingga berkali-kali Jibril mengulainya sampai beliau bisa. Setelah baginda nabi bisa menirukannya, maka dibacakanlah lima ayat pertama dari surat al-Alaq; iqra’ bismi rabbikal ladzi khalaq ... dst.
Usai menerima wahyu pertama dari Jibril, baginda Rasul pun pulang ke rumah. Sesampai di rumah beliau disambut oleh sang istri tercinta, Siti Khadijah. Sang istri merasa kaget dengan kondisi beliau yang menggigil seperti kedinginan. Baginda Rasul menceritakan semua peristiwa yang telah dialaminya di gua Hiro’ kepada Siti Khadijah. Kemudian Khadijah menceritakannya apa yang dialami oleh suaminya itu kepada saudaranya, Waraqoh bin Naufal. Satu jawaban yang terlontar dari bibir Waroqoh, sang Rahib itu. Yaitu, bahwa Rasulullah Saw telah mendapat wahyu dari Allah, dan bahwa orang yang mendatangi beliau ketika di gua Hiro’ tidak lain adalah orang yang pernah mendatangi nabi Musa, yakni malaikat Jibril. Singkatnya, sejak saat itu baginda Muhammad Saw telah diutus sebagai nabi dan rasul Allah.
Kata iqra’ yang merupakan wahyu pertama yang diturunkan kepada baginda nabi tidak lain adalah kalimat perintah (fi’il amar) yang berarti bacalah!. Di sini, perintah membaca dapat dikategorikan kedalam tiga pengertian. Pertama, membaca dalam pengertian dzikir kepada Allah dengan membaca nama-nama Allah atau kalimat-kalimat thoyyibah dan lain-lain. Atau termasuk juga dalam kategori pertama melakukan tadabbur atas segala yang diberikan Allah kepada umat manusia. Pengertian seperti ini lebih cenderung pada dimensi teologis-keimanan.
Kedua, membaca sebagai aktifitas jasmani yang melibatkan panca indera atau anggota tubuh yang ada, seperti mata, pikiran dan seterusnya. Pengertian kedua ini merupakan pengertian yang dapat diambil dari konteks keseluruhan lima ayat dari surat al-Alaq yang telah diturunkan kepada baginda nabi Saw. Konteks yang dimaksud adalah bahwa di dalam ayat ini Allah telah menghubungkan dengan proses penciptaan manusia dan pengajaran terhadap manusia dari yang semula tidak mengerti menjadi orang yang memiliki pengetahuan.
Oleh karena itu, membaca dalam pengertian yang kedua itu merupakan proses pemerolehan pengetahuan. Membaca yang dimaksud adalah creative reading (membaca yang kreatif). Dalam creative reading, aktifitas membaca tidak berjalan sekedar membaca begitu saja, tetapi membaca itu dapat memberikan dampak, seperti tambahan pengetahuan, atau bahkan marangsang terjadinya dialektika pengetahuan dalam batin dan pikiran pembaca. Membaca seperti ini lebih dekat pada aktifitas pengetahuan (al-amaliyah al-ma’rafiyah). Dan tumbuh berkembanganya ilmu pengetahuan tidak dapat dilepaskan dari aktifitas membaca yang seperti itu.
Turunnya al-Qur’an telah diawali dengan perintah iqra’ yang merupakan bentuk ujaran yang bersifat aktif. Artinya, bahwa perintah “bacalah!” menuntut adanya respon audiens (mukhathab) untuk memenuhi tuntutan sebagaimana yang diinginkan oleh orang pertama (mutakallim wahdah). Secara mafhum mukhalafah perintah iqra’ dapat dipahami sebagai perintah untuk membuang kebodohan, dan menimba ilmu pengetahuan. Dengan membaca, seseorang akan mendapat pengetahuan, informasi dan hal-hal yang baru.
Al-Qur’an diturunkan tidak saja dapat dipandang sebagai bukti kenabian baginda Muhammad Saw., tetapi juga sebagai titik revolusi kesadaran pengetahuan umat manusia, khususnya bagi umat Islam untuk melakukan perubahan diri, dari ketidak-tahuan menuju diri ‘yang mengetahui’ (al-dzat al-arif)—arif di sini bukan dalam pengertian kaum sufi. Membaca adalah tonggak awal yang dapat merangsang tumbuhnya aktifitas pengetahuan yang lain, seperti menulis; membaca dan menulis adalah dua aktifitas yang sangat dekat dalam proses pemerolehan pengetahuan. Maka tidak heran, jika Adones menyebutkan bahwa eksistensi al-Qur’an telah merangsang tumbuhnya wawasan untuk menulis.
Sebagian intelektual Islam awal menyatakan bahwa al-Qur’an berarti bacaan, karena berasal dari kata qara’a. Baik al-Qur’an maupun iqra’, keduanya memiliki derivat kata yang sama. Membaca al-Qur’an adalah ibadah. Lebih ‘beribadah’ lagi, menjadikan aktifitas membaca sebagai budaya dalam keseharian kita. [mff]

03 September, 2009

MEMBACA PROYEK PERADABAN HASAN HANAFI (3)

Oleh: M.Faisol Fatawi

• Oksidentalisme: Menantang Barat
Oksidentalisme ini merupakan kelanjutan dan realisasi dari proyek Kiri Islam sebagai proyek peradaban untuk menentang hegemoni Barat. Concern dari Oksidentalisme adalah mempersoalkan ke-centralan peradaban Barat (eurocentriscity); menggugat dualisme antara pusat dan pinggir pada tingkat peradaban; mengembalikan keseimbangan peradaban manusia, dengan menelanjangi secara kritis kesadaran Barat-Eropa; meluruskan konsep keinternasionalisasian budaya Barat; dan pada akhirnya mengakhiri mitologi kebesaran peradaban Barat.
Menjadikan Barat sebagai subjek berarti menceburkan identitas diri sendiri ke dalamnya, dan ini bahaya karena akan tercerabut dari akar kediriannya. Bagi Hanafi kita perlu menjaga identitas dari kepunahan yang disebabkan oleh westernisasi. Untuk itu mestinya ada beberapa hal yang semestinya diperhatikan: 1) qur’an melarang untuk “membebek” pada orang lain, terutama non-muslim, karena mereka adalah musuh Islam yang akan memberangus identitas diri kita, 2) kita harus membuang budaya ikut-ikutan (taklid), 3) kita harus meneladani kembali pemikiran Islam Klasik yang mampu menciptakan budaya besar tanpa kehilangan identitasn, 4) kita mesti tetap memegang dan mengembangkan budaya kritik, meskipun faktanya pemikiran Islam banyak diwarnai oleh budaya Barat, 5) memperhatikan gerakan Islam sekarang yang berada di Barat, dan 6) meneladani sikap para pendahulu yang gigih mempertahankan diri dari serangan luar.
Dalam pandangan Hanafi, ptaktek Oksidentalisme pernah terjadi pada abad pertengahan, saat itu Islam bertemu dengan peradaban Yunani Kuno –ini yang dalam sejarah disebut dengan masa kodifikasi (ashr al-tadwin). Pada saat itu, Islam menjadi subjek untuk mengkaji peradaban Yunani. Menurutnya proses itu berlangsung secara gradual lewat: 1) penerjemahan yaitu dengan memperhatikan bobot muatan makna daripada lafaz untuk ditransref ke dalam bahasa Arab, 2) pensyarahan yaitu dengan memperhatikan objek untuk dijelaskan struktur kandungan lafadz dan makna secara bersamaan, 3) rangkuman yaitu dengan mengambil inti pemikiran tanpa mengurangi sedikitpun, 4) menyusun kembali peradaban al-wafid (peradaban tamu) dengan menjelaskan dan menyempurnakannya, 5) menyusun objek-objek peradaban al-wafid dengan mendialogkan pada peradaban yang dimiliki (al-mauruts), 6) melakukan kritik terhadap budaya al-wafid dengan meletakkan posisi dan mengembalikan pada lingkungannya, dan 7) menolak teks al-wafid dengan mempertanyakannya.
Pada akhirnya, hasil yang ingin dicapai, menurut Hanafi, dengan Oksidentalisme ini adalah menguasai kesadaran Barat-Eropa; memahami kesadaran Barat-Eropa sebagai realitas sejarah yang in historis; mengembalikan pada batas kelamiahannya dan mengakhiri perang peradaban serta mengembalikan filsafat Eropa pada tempatnya; mengeksplorasi genuin budaya lokal dari setiap peradaban masyarakat; melapangkan kreatifitas diri masyarakat dan mebebaskannya dari tipuan
nalar; melapangkan proses kreatif-efektif untuk mengurangi budaya konsumtif sehingga mampu menguasai yang lain; menulis kembali sejarah peradaban dunia secara seimbang; memulai babak baru filsafat sejarah dengan berangkat dari Timur; mengakhiri orientalisme dan menjadikannya sebagai objek; menjadikan oksidentalisme sebagai ilmu yang cermat; membentuk kelompok pakar pengkaji nasional yang memperhatikan peradabannya sendiri dari cara pandang tempat ia tinggal, bukan cara pandangn orang lain (Barat); membentuk generasi baru yang dapat disebut dengan para filosof; melakukan pembebasan diri dari pijakan ontologis kediriannya, bukan sekedar pengetahuan; dan menciptakan babak baru dunia kemanusiaan yang berdasarkan pada persamaan, terbebas dari unsur-unsur etnisitas.
• Metode Pemikiran Hasan Hanafi
Bahwa Hanafi adalah pemikir yang akrab dengan tradisi filsafat Marx. Pandangan populistik-sosialistik-nasionalistik yang pada dasa warsa 60-an menjadi pandangan yang mendominasi negara-negara Arab, yang menjadi ideologi pan-Arabisme, telah mewarnai pemikirannya. Tak heran jika Hanafi pun mencita-citakan persatuan umat Islam sebagaimana yang diperjuangkan oleh al-Afghani. Ia menggunakan metode dialektika dalam mensistematisasikan pengetahuan dan pengalamannya ke dalam satu keutuhan yang inklusif. Proses sejarah berlangsung lewat konfrontasi dialektis dimana tesis menimbulkan anti tesis dan keduanya diangkat menjadi sintesis.
Dalam pemikiran Hasan Hanafi, metode tersebut dipakai ketika untuk menentukan titik pijak dalam melakukan pembaharuan tradisi: menjelaskan posisi kita di tengah tiga realitas: tradisi masa lampau, tradisi Barat, dan realitas kontemporer. Dan tradisi itu, menurutnya, toh hanya bisa dijelaskan dengan sejarah; mengetahui susunan dan akarnya, lalu menfungsikannya untuk melakukan transformasi sosial. Oleh karena itu, ia menghindari pendekatan pragmatis terhadap tradisi, karena ini –seringkali-- berujung pada ideologisasi.
Hanafi dalam proyek pembaharuan juga menfungsikan agama sebagai spirit gerak menuju keluar. Agama itu memberikan spirit pembebasan manusia. Ia harus bergerak dari seperangkat aturan normatif (akidah) menuju praksis. Bahkan agama memberikan semangat revolusioner. Dalam menangkap semangat ini, Hanafi merujuk pada teks-teks agama. Memahami kembali teks-teks agama pun tidak dapat ditolak, bahkan menjadi sebuah keniscayaan, lebih-lebih untuk mendapatkan legitimasi bagi proyek pembaharuannya, karena kalau tidak demikian kita akan tercerabut dari akar dan identitas diri sendiri. Ia pun tak tanggung-tanggung melakukan kritik internal. Di sinilah kita dapat mengatakan kalau ia menggunakan hermeneutika sebagai pisau bedah untuk merealisasikan semua itu.
Persentuhan Hasan Hanafi dengan tradisi filsafat Eropa, rupanya tidak dapat menghindarkan dirinya untuk menggunakan fenomenologi. Fenomenologi ini digunakan oleh Hanafi untuk menghindari pembahasan metafisis yang tidak memiliki relevansi lagi untuk menggambarkan realitas manusiawi dan realitas ilahi. Dalam rekonstruksinya terhadap ilmu kalam misalnya, ia menghindari pembahasan tentang sifat dan dzat ketuhanan yang telah menjadi titik perdebatan teologi klasik. Bagaimanapun juga Tuhan tidak dapat diketahui oleh siapapun dan kapanpun. Oleh karena itu, ia meletakkan ketuhanan sebagai landasan aksiomatis. Yang terpenting baginya kemudian adalah membumikan teologi klasik menjadi teologi yang antroposentris.
Pada kesempatan yang lain, Hanafi tampak menggunakan penggabungan dari berbagai madzhab, terutama pada khazanah intelektual klasik: menjadikan tradisi berpikir rasionalistik yang pernah dikembangkan oleh –seperti—muktazilah, Imam Maliki (Madzhab Maliki), Ibnu Rusyd, dan al-Kindi. Penggabungan berbagai metode (baca: cara berpikir) ini lebih dikenal dengan metode eklektik. Metode ini tak dapat dipugkiri ketika kita membaca pikiran Hasan Hanafi, khususnya dalam proyek kiri Islamnya.
• Catatan Akhir
Bagaimanapun juga proyek peradaban Hasan Hanafi merupakan proyek yang sangat besar dan merupakan jawaban atas zamannya. Banyak pengamat yang menuduhnya sebagai agen modernis, namun ia segera menampiknya. Malah ia menyatakan bahwa proyek pembaharuannya itu merupakan kelanjutan dari para pembaharu yang mendahuluinya, dengan berpijak pada semangat inovatif-proresif yang menisbatkan diri pada pemikir abad pertengahan semisal Ibnu Rusyd, semangat rasionalisme muktazilah, cara berpikir imam Maliki.
Namun juga tidak jarang dari kalangan pemikir Arab lain yang mengatakan sebaliknya, bahwa Hanafi adalah seorang islamis-salafis. Di antara yang menyatakan demikian Nasr Hamid Abu Zaid dan Muhammad Jam’ah. Sementara pemikir lain ada yang memasukkan Hanafi sebagai “pemikir organik” dalam pengertian Gramcsi: maksudnya seorang pemikir yang tidak sekedar masuk dalam komunitas masyarakat dan membawa kecemasan kelompoknya, ia telah mempermainakn dirinya sebagai orang yang merepresentasikan kelompok terpandang dan kesadaran hati nurani manusia, namun ia sendiri tidak sadar kalau kecemasan itu juga mewakili dirinya sendiri.
Semangat Hanafi untuk menundukkan Barat karena alasan peradabannya yang hegemonik, dengan menandinginya lewat proyek Oksidentalisme-nya, menyeret dirinya ke dalam "pertarungan" antar peradaban. Atas dasar apakah ia menantang Barat? Atas nama kemanusiaan atau primordialitas keagamaan? Kalau atas nama kemanusiaan, manusia yang mana? Kalau atas nama agama, bukankah agama juga menolak segala bentuk penindasan? Lalu siapa menghegemoni siapa? Di sinilah keangkuhan Hanafi: ia hadir seolah-olah mewakili kanabian dan kerasulan, membalik tatanan sejarah dunia.
Ada satu ciri yang membedakan antara Hasan Hanafi dengan sederetan pemikir Arab-Islam yang lain. Yaitu Hanafi berangkat dari fenomena “pertarungan kelas”. Hanafi melihat bahwa Islam tidak berdaya berhadapan dengan proses proletarisasi massa yang dilakukan oleh sekelompok kelas penguasa (masuk di dalamnya para kapitalis). Tema keadilan –di mata Hanafi—semakin menampakkan urgensitasnya setelah rakyat banyak dirugikan oleh politik pintu terbuka presiden Anwar Sadat yang mendukung gerak laju kapitalisme, bahkan pada saat yang sama terjadi mistifikasi agama oleh pihak tertentu untuk melegitimasi kepentingannya.
Masyarakat Islam, khususnya Mesir, pada saat itu memiliki beberapa kelemahan mencolok. Di antaranya, masyarakat (Mesir) memiliki ketergantungan yang tinggi pada penguasa, kemunafikan, kekaburan, rasa hormat terhadap tabu-tabu sosial, non sense reality, dan kecenderungan untuk mengkultuskan individu. Sementara pengaruh-pengaruh destruktif dari luar tidak lebih daripada sebagai katalisator.
Tak pelak, Hasan Hanafi memusatkan kajiannya pada peran agama di tengah perubahan sosial: dengan menangkap kembali pesan pembebasan agama (keadilan, persamaan, keberpihakan pada kaum dlu’afa, dan lain-lain). instrumentalisasi dan manipulasi agama yang telah dan sedang dilakukan oleh kelompok tertentu (pihak penguasan dan sebagian tokoh agamawan) harus dihentikan karena mematikan daya kritis agama. Tidak jalan lain untuk menghentikannya kecuali dengan mencoba menggali pesan-pesan revolusioner Islam sebagai langkah untuk mengadakan kritik sosial.

02 September, 2009

MEMBACA PROYEK PERADABAN HASAN HANAFI (2)

Oleh: M.Faisol Fatawi

• Kiri Islam (al-Yasar al-Islami)
Kiri Islam merupakan ideologi gerakan revolusi kebangkitan umat Islam: mendapat inspirasi dari seksesnya revolusi Iran, kelanjutan dari al-Urwa al-Mutsqa dan al-Manar (Jamaludin al-Afghani), serta tampil sebagai sosok reformis terhadap tradisi intelektual Islam klasik (sosok Muhammad Abduh). Ia merupakan penyempurnaan agenda modern Islam yang mengungkap realitas dan tendensi sosial politik. Ia berangkat dari perbedaan-perbedaan yang ada pada umat Islam, yaitu antara yang kaya-miskin, kuat-lemah, penindas-tertindas, dan lain-lainnya.
Kiri Islam juga bisa saja disebut dengan Shahwah al-Islam atau Yaqdha al-Islam, Nahdlah Islamiah, al-Ba’ts al-Islami, dan al-Wa’yu al-Islami. Namun apabila Yaqdha al-Islam atau Shahwah al-Islam hanya merujuk pada kebangkitan islam yang saat ini menjadi wacana utama seluruh dunia Islam kecuali di dunia suni, maka Kiri Islam bermaksud mentransformasikan kesadaran individu menjadi kesadaran kolektif, dari kesadaran rasional menuju revolusi realitas. Namun apabila ketiga nama terakhir lebih menonjolkan revolusi internal katimbang eksternal, maka Kiri Islam ingin menggerakkan kedua revolusi itu secara serentak.
Kiri Islam dikonotasikan dengan gerakan kiri keagamaan dalam sejarah agama-agama: merupakan terminologi ilmu-ilmu kemanusiaan secara umum. Ia adalah istilah akademik dan ilmiah, sebuah istilah politik yang berarti resistensi dan kritisisme serta menjelaskan jarak antara realitas dan idealitas. Namun ia juga bukan Islam yang berbaju Marxis, karena itu berarti menafikan makna revolusioner dalam islam itu sendiri. Bukan eklektik antara Marxisme dan islam, karena ini akan menunjukkan pemikiran yang tercerabut dari akar, tanpa ada pertautan erat dengan realitas umat islam. Yang jelas ia mengusik kemapanan.
Kiri Islam lahir karena ketidakberhasilan pembaharuan yang telah berlangsung selama itu: lahir setelah melihat pertama, kooptasi kekuasaan terhadap Islam yang mana Islam hanya dijadikan sekedar sistem ritus dan kepercayaan ukhrawi, kedua bahwa liberalisme yang pernah ada tidak lebih dari sekedar perpanjangan tangan dunia Barat, ketiga Marxisme yang menentang kolonialisme dan berpretensi mewujudkan keadilan, ternyata tidak diikuti oleh pembebasan rakyat dan pengembangan khazanah mereka sebagai kekuatan dalam merealisasikan kemerdekaan nasinal, dan keempat ternyata nasionalisme revolusioner yang telah berhasil merubah secara radikal sistem politik tidak berlangsung lama.
Di samping itu, Kiri Islam juga masih tetap berpijak pada khazanah intelektual masa lampau, dengan menjadikan pandangan rasionalistik muktazilah, cara berfikir Imam Maliki, filsafat rasionalisnya Ibnu Rusyd atau al-Kindi, sebagai pijakan paradigmatik independen pemikiran keagamaannya. Tetap memiliki keterkaitan dengan ilmu-ilmu normatif-tradisional murni, misalnya tentang ulum al-qur’an dengan mengutamakan dimensi realitas, al-hadis dengan mengutamakan matan teks, dan ilmu tafsir dengan mengutamakan pada tafsir perseptif (al-Syu’uri).
Dengan demikian, sebagai ideologi revolusioner bagi kebangkitan Islam, Kiri Islam mengusung tiga agenda, pertama pembaharuan tradisi Islam masa lampau, kedua menantang peradaban Barat dengan mengusulkan Oksidentalisme, dan ketiga melakukan analisis realitas dunia Islam.
• Pembaharuan Tradisi
Proyek pembaharuan tradisi masih memiliki keterkaitan erat dengan Kiri Islam. Bukan berarti pembaharuan tradisi adalah satu hal dan Kiri Islam adalah hal lain. Bagi Hanafi sendiri Kiri Islam adalah sebuah proyek peradaban. Kiri Islam –kalau boleh dikatakan—adalah baju ideologi reavolusioner bagi kebangkitan Islam untuk menentang segala bentuk kemapaan. Tidak ada tabrakan antara proyek pembaharuan tradisi dan Kiri Islam.
Bagi Hasan Hanafi, tradisi merupakan starting point (nuqthah al-bidayah) sebagai tanggungjawab peradaban. Pada saat ini, demikian dinyatakan Hanafi, kita berada dalam pergulatan tradisi sebagai bagian dari pergulatan sosial. Selama tradisi menghegomoni kita, maka tidak ada jalan lain kecuali kita harus melawannya untuk mengembalikan nilai-nilai kemanusiaan. Kita harus berhati-hati dengan tradisi itu sendiri. Dalam melakukan pembaharuan, tradisi adalah sarananya.
Tradisi menurut Hanafi dapat ditemukan dalam berbagai level. Pertama, tradisi itu bisa kita temukan dalam berbagai bentuk tulisan: buku, manuskrip, atau lain-lainnya, yang tersimpan di berbagai perpustakaan atau tempat-tempat lain. Kedua, tradisi bisa juga berupa konsep-konsep, pemikiran, dan atau ide-ide yang masih hidup dan hadir di tengah realitas. Jika yang pertama lebih bersifat materialistik, maka yang kedua lebih bersifat abstrak. Namun demikian kedua-duanya tidak dapat dilepaskan dari realitas. Setiap tradisi mengusung semangat zamannya, mencerminkan tahap perjalanan sejarah. Ia bisa berubah-ubah sesuai dan berganti-banti, dibentuk oleh setiap generasi sesuai dengan tantangan zaman.
Ketika tradisi itu tidak saja berupa khazanah tertulis dan juga tidak sekedar dunia teoritis yang otonom, maka sebenarnya tradisi itu merupakan khazanah yang terpendam dalam jiwa masyarakat yang dengannya, secara sadar atau tidak, setiap individu diarahkan dalam prilaku keseharian. Oleh karena itu, bisa saja tradisi masa lampau hidup dan mengarahkan prilaku masa kini. Di sinilah tradisi itu menjadi pandangan hidup. Bisa saja kita hidup di era modern, namun masih tetap berpijak pada tradisi masa lampau.
Dalam proyek pembaharuan tradisi, Hasan Hanafi memberikan landasan teoritis dengan meletakkan model garis segitiga. Masyarakat islam berada dalam tiga lingkup: tradisi masa lampau yang diwakili oleh tradisi Islam masa lampau dan ini disebut dengan turats al-ana, tradisi Barat yang disebut dengan turats al-akhar, dan realitas kekinian yang langsung dan sedang dihadapi oleh setiap individu.
Pada saat yang sama ketiga bagian tersebut melingkupi kita. Tradisi masa lampau hadir dalam realitas kehidupan kekinian kita sebagai suatu warisan (al-mauruts) dan tradisi barat sebagai “tamu” (al-wafid). Keduanya sama-sama mempunyai peluang dalam mengarahkan perilaku kehidupan manusia. Dari sini, Hanafi lalu menyederhanakan ketiga bagian itu menjadi pemikiran (al-fikr) dan realitas (al-waqi’) atau al-nqql dan al-ibda’. Kehadiran tradisi masa lampau sebagai tradisi diri sendiri dan tradisi Barat sebagai tradisi orang lain di tengah kehidupan tidak dapat ditolak. Ialah yang selama ini beroperasi mengarahkan perilaku kita: dalam menghadapi tantangan realitas kekinian apakah kita menggunakan tradisi masa lampau, Barat, atau bentuk eklektik dari keduanya? Atau dalam konteks realitas kekinian bagaimanakah kita menjalin hubungan antara tradisi al-ana dan tradisi al-akhar?
Secara de jure, Hanafi menyatakan bahwa kita harus memulai dari al-ana (tradisi diri sendiri), namun ia secara de facto –masih menurut dirinya sendiri—juga menyatakan bahwa sikap ini salah. Sebaliknya, kita juga tidak bisa memulai dari Barat, karena ia memang lawan dari kita, meskipun realitasnya membenarkan demikian. Maka sudah saatnya, menurut Hanafi, kita mengusung objek dari tingkat emotif pada tingkat praksis, dari sekedar reaksi menjadi analisis ilmiah yang lurus.
Bahwa tradisi al-akhar dan tradisi al-ana tidak dapat menafikan realitas kekinian. Usaha untuk merekonstruksi tradisi masa lampau yang juga memasuki tantangan realitas kekinian dapat membantu menghentikan proses westernisasi di mana pada saat yang sama terjadi dalam realitas sekarang. Rekonstruksi tradisi masa lampau tidak dapat tercapai kecuali harus mengerti tradisi lawannya (tradisi Barat) demi kemaslahatan umum. Sementara mensikap tradisi Barat secara krtitis dapat membantu dalam berpijak pada tradisi itu sendiri sebagai alternatif untuk melarikan diri darinya, dan mengeksplorasi kembali tradisi masa lampau katimbang harus meninggalkannya. Ketika tantangan kontemporer itu merupakan realitas kekinian yang di dalamnya kedua tradisi itu dibangun kembali secara bersamaan, maka sikap kritis terhadap kedua dapat menampakkan realitas itu sendiri dan memberikan hipotesa terhadap tantangan itu sendiri.
Oleh karena itu, Menurut Hasan Hanafi, ada tiga cara, yaitu menganalisis pembentukan dan latar belakang tradisi, mengamati pembekuan dan pensakralan tradisi, dan mencermati bagaimana tradisi itu berlawanan dengan kemaslahatan umum.

01 September, 2009

MEMBACA PROYEK PERADABAN HASAN HANAFI (1)

Oleh: M.Faisol Fatawi

• Hasan Hanafi: Biografi dan Perjalanan Ilmiahnya
Hasan Hanafi dilahirkan pada 13 Pebruari 1935, dari keluarga Bani Suwayf, sebuah propinsi di Mesir dalam. Menginjak usia lima tahun, ia berguru al-qur’an pada Syaikh Sayyid di Jalan al-Benhawi, namun ini hanya berlangsung beberapa bulan. Lima tahun ia menghabiskan waktunya di sekolah dasar, yaitu madrasah Sulaiman Gawiys yang terletak di kompleks perbatasan benteng Shalah al-Din al-Ayyubi. Studinya dilanjutkan pada sekolah pendidikan guru, yatitu al-Muallimin, namun menjelang naik ke tingkat (kelas) lima ia pindah ke madrasah al-Silahdar. Selama lima tahun, ia menamatkan sekolah menengahnya pada madrasah Tsanawiyah Khalil Agha, dengan empat tahun di bidang kebudayaan dan satu tahun di bidang pendidikan. Sementara gelar kesarjaannya disabet dari Fakultas Adab (Sastra Arab) pada Universita Kairo jurusan Filsafat.
Pada 11 Oktober 1956, Hasan Hanafi melanjutkan studinya di Universitas Sorbonne. Kurang lebih sepuluh tahun ia menghabiskan studi di “sarang” para orientalis Barat. Desertasinya setebal 900 halaman tentang Ushul Fiqh (Essai sur la methode d’Exegese) mendapat penghargaan karya ilmiah terbaik di Mesir pada tahun 1961. Pada tahun 1966, dia kembali ke Mesir dan mengabdikan diri pada Fakultas Sastra Universitas Kairo, tempat belajarnya semula, sampai tahun 1971. Setelah itu, ia menjadi dosen tamu di Universitas Temple, Amerika Serikat, hingga tahun 1975. Kemudian selama dua tahun menjadi dosen kehormatan di Universitas Fez, Maroko. Antara tahun 1985 sampai 1988, menjadi staf pengajar pada Universitas Tokyo dan Universitas PBB di Jepang. Pernah menjadi dosen pada Universitas Los Angles, Amerika dan Universitas Cape Town, Afrika Selatan. Sementara karier kepangkatannya, pada tahun 1995 ia diangkat sebagai Ketua Jurusan Filsafat di Fakultas Sastra Universitas Kairo. Pernah bertindak sebagai sekretaris jenderal pada sebuah organisasi Himpunan Filosof Mesir yang ia pelopori pada tahun 1986. Hasan Hanafi juga pernah menjadi anggota Ikatan Penulis Asia Afrika, anggota Solidaritas Gerakan Asia Afrika.
• Tahap Kesadaran Intelektual Hasan Hanafi

a. Kesadaran Nasionalisme (1948 – 1951)
Saat masih duduk di bangku sekolah dasar, Hasan Hanafi tidak begitu banyak mengerti persoalan politik. Ia pun bangga dengan pasukan udara Jerman: tak mengerti siapa Nazi itu. Ia hanya berkeyakinan bahwa mereka tidak akan menyengsarakan dan menyakiti masyarakat Mesir, dan bahwa mereka adalah musuh dari lawannya, yaitu Inggris. Ia hanya menghabiskan masa liburnya untuk pulang kampung, Bani Suwaif, untuk menghindari kecamuk perang di Kairo.
Awal kesadaran nasionalisme yang sebenarnya, sebagaimana diakui oleh Hasan Hanafi, yang berpengaruh pada dirinya adalah terjadinya perang Palestina tahun 1948. Ia pun belum mengerti secara benar batasan antara pengkhianat dan pejuang (mujahid) negeri, meskipun banyak pasukan dari kedua belah pihak jatuh bergelimpangan. Pada tahun ini pula, ia bergabung dengan Jamiyah al-Syuban al-Muslimin (Organisasi Pemuda Islam), menjadi prajurit sukarela di Palestina, namun ditolak sebab umur belum mencukupi. Baru pada tahun 1951, ikut berjuang dalam perang pembebasan Terusan Suez.
b. Kesadaran Keagamaan (1952 – 1956)
Awal tahun 1952, tepatnya pada bulan Januari, di Kairo terjadi peristiwa besar, sebuah usaha mrnggulingkan Partai Wafd dan persekongkolan antara kalangan istana dan kolonialis Inggris untuk mematikan gerakan Nasionalisme Mesir. Hanafi berpihak pada kubu Nasionalis pembebasan Mesir ini: ia pun menyuarakan pembebasan tanah air dan penyatuan Lembah Sungai Nil. Pada 23 Juli 1952, di Mesir kembali terjadi peristiwa penting yang kemudian dikenal dengan Revolusi Juli. Sebuah revolusi yang mampu merubah tatanan sosial, politik dan kultural negeri Mesir: dari sistem monarki menuju republik. Kemudian Hanafi memutuskan untuk bergabung dengan Jamaah Ikhwan al-Muslimin.
Pada Maret 1954 perundingan antara gerakan Nasionalis Mesir dan Inggris dilaksanakan. Dicapailah beberapa kesepakatan. Namun kesepakatan itu di mata aktifis Ikhwan, sangat menguntungkan Inggris. Oleh karena itu, Ikhwan semakin menggiatkan kritikan dan bahkan mengecamnya. Hanafi pada saat itu, bertugas mengedarkan selebaran kritikan yang ditujukan kepadanya.
Pada akhirnya, Hanafi keluar dari jamaah Ikhwan al-Muslimin dan bergabung dengan gerakan Nasionalisme, karena ketidaksetujuan kalangan Ikhwan terhadap revolusi Mushoddeq di Iran pada tahun 1954 yang melawan tirani, dimana Mushoddeq dituduh sebagai komunis. Hanafi semakin dekat dengan semangat revolusi untuk memerdekakan negerinya. Di sinilah kenyakinan keagamaannya akan semangat revolusi pada agama semakin mengkristal.

c. Kesadaran Filosofis (1957 – 1960)
Tahap ini, bisa dikatakan sebagai awal dari persentuhan pengetahuan Hanafi, terutama, dengan filsafat Barat, misalnya Idealistik Fichte, seorang filosof Jerman, eksistensialis-nya Kant, Cogito cartesian, dan fenomenologi Hursel dengan idealistik transendentalnya. Kesadaran ini ia temukan saat melakukan studi di Prancis, ketika hendak menulis desertasi doktoralnya yang berjudul al-Minhaj al-Islami al-Am, yang pada akhirnya selesai dengan judul L’Exegese de la Phenomenologie, L’Elat actuel de la Methode Phenomenologie et son Application au Phenomenologie religieux.

d. Kesadaran Terhadap Realitas Kehidupan (1961 – 1966)
Berbagai eskperimentasi kehidupan yang telah dijalani oleh Hasan Hanafi pada akhirnya merubah cara pandangnya semula, yaitu dari idealistik ke praksis. Suatu saat, ia pernah mendengarkan penjelasan seorang mahasiswa dari Afrika Utara tentang analisis kelas atas kondisi kaum muslimin. Saat itu, Hanafi mengakui bahwa ia masih berpendirian bahwa Islam itu adalah wahyu dari Tuhan. Ia pun belum paham makna asbab nuzul yang sebenarnya.
Kemudian Hanafi pun, berusaha membumikan kesadarannya, dengan melakukan kajian terhadap, misalnya saja, wahyu, akal, atau realitas atau kehidupan, realitas, dan yang ada, atau identitas dan akal, atau ilmu dan iman. Ia juga melakukan kajian tentang kritik sejarah teks suci. Bersamaan dengan kepulangannya ke negeri asal pada tahun 1966, ia menyadari bahwa jihad ashgar telah selesai dan sekarang sudah saatnya melakukan jihad akbar.

e. Kesadaran Politis (1967 – 1971)
Pada tahun-tahun ini, sekembalinya dari Prancis, Hasan Hanafi meleburkan diri ke dalam proses pencernaan pemikiran-pemikiran Pan-Arabisme secara langsung. Fase ini dikatakan sebagai kesadaran politik bukan dalam pengertian keperpihakan praksis sebagaimana yang pernah ia lampau masa mudanya. Namun lebih sekedar panggilan abadi seorang pemikir –semisal dirinya— yang harus bertanggung jawab dengan problem-problem yang melanda negara berkembang seperti Mesir. Apa yang dilakukannya adalah dalam rangka analisa sosio-politis struktur masyarakat Mesir demi kepentingan penegakan negara. Tak heran, jika pada fase ini Hanafi lebih banyak melakukan berbagai aktifitas ilmiah, misalnya menghadiri seminar atau diskusi, dan atau menulis buku seperti merampungkan buku tentang penjelasan teoritis terhadap Turas dan Tajdid: sikap kita terhadap tradisi masa lampau, atau buku tentang studi filsafat Islam. Menulis lebih menjadi perhatiannya demi kepentingan umat. Dan pada bulan September 1971, Hanafi pergi ke Amerika Serikat, menjadi dosen tamu.

d. Kesadaran Keagamaan Yang Revolusioner (1972 – 1975)
Selama berada di Amerika Serikat, Hanafi banyak mengenal semangat agama yang revolusioner. Ia banyak membaca buku seperti teologi pembebasan, teologi revolusi, teologi sekuler, teologi kematian Tuhan, dan lain-lainnya. Perhatian yang menarik Hanafi adalah bagaimana membebaskan manusia dari perspektif islam: tema-tema seperti peradaban dan kesadaran kelas, agama dan revolusi, ilmu sosial nasionalistik, dan lain-lainnya. Tampaknya inilah yang kemudian mempengaruhi pikirannya tentang “dari teologi menjadi antropologi sosial” sebagaimana dalam bukunya Min al-Aqidah ila al-Tsaurah.
Tema pembebasan ini justru semakin mendesak, khususnya setelah rakyat banyak dirugikan oleh politik pintu terbuka Presiden Sadat yang sangat menyuburkan kapitalisme Mesir. Dan pada saat yang sama terjadi ketidakberdayaan islam dalam menghadapi ploretarisasi massa. Lebih-lebih terjadi mistifikasi agama oleh pihak pemerintah. Ini disimbolkan oleh hubungan antara al-Azhar dengan pemerintah.

e. Kesadaran Akan Pembelaan Pemikiran (1976 – 1981)
Setelah tema-tema pembebasan ia rampungkan dan dilalui, Hanafi mulai memikirkan bagaimana masyarakat dapat maju. Baginya yang harus dihadapi untuk saat itu adalah bukan masalah teori lagi, namun masalah keberlangsungan dari teori tersebut. Karenanya, ia pernah menyatakan “aku berlindung pada Tuhan dari ilmu yang tidak bermanfaat”.
Setelah terjadi dua revolusi di Mesir, menurut Hasan Hanafi, saat-saat inilah yang pas untuk mensosialisasikannya lewat media massa, yaitu dengan tetap menegakkan pemikiran di hadapan pemikiran lainnya. Ia pun lantas menganggap penting untuk menegakkan tema-tema tentang tanggungjawab kekinian atas peradaban Arab, agama, dan pembebasan kultural. Semua itu dalam rangka menegakkan peradaban nasional-populistik.

f. Kesadaran Akan Timur (1982 – 1987)
Setelah Hasan Hanafi mempelajari berbagai literatur Barat dan mengolahnya kembali menjadi sebuah pemahaman baru demi kelangsungan kepentingan umat Islam, ia menyadari bagaimana mungkin peradaban Islam masih menjadi peradaban yang inferior. Kenyataan ini semakin tampak jelas di matanya, ketika berkali-kali ia melakukan kunjungannya di berbagai negara di belahan Timur yang berbasis muslim, seperti Bangkok, Manila, Filipina, dan lain-lain. Dari hasil kunjungannya itu, Hanafi menyimpulkan bahwa Barat telah menjadi model kemodernan kita. Inilah yang kemudian mengusiknya untuk menundukkan Barat dengan menjadikannya sebagai objek kajian ilmiah yang kemudian dikenal dengan ilmu Oksidentalisme (ilm al-istighrab).

g. Kesadaran Pembangunan Ilmiah (1988 – sekarang)
Inilah kesadaran terakhir dalam perjalanan idividual –sosok seperti Hanafi—dalam kiprah intelektualnya tentang proyek pembaharuan peradaban. Kesadaran pembangunan ilmiah ini lebih merupakan usaha teorisasi ilmiah sebagai respon terhadap realitas kekinian (yang kita hadapi sekarang). Dengan teorisasi ini, demikian kata Hanafi, kita akan dapat keluar dari jeratan tradisi (teks-teks) masa lampau. Ini baru dapat terlaksana setelah manusia keluar dari kegelisahan atau kegamangan duniawi dan membebaskan diri dari tantangan atau problemnya demi menyongsong masa depan perjalanan sejarah.